Ramadan 2026
THR Lebaran 2026 di Karanganyar, Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Abai atau Terlambat Membayar
Perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran akan terkena sanksi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pembayaran THR di Kabupaten Karanganyar wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Dasarnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR. Denda tidak menghapus kewajiban membayar penuh kepada pekerja.
- Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga penghentian produksi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karanganyar dilakukan paling lambat sebelum H-7 Lebaran.
Apabila ada perusahaan yang melanggar kewajibannya membayar THR tepat waktu, dapat dikenai sanksi.
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Moh Ibrahim Yuwono, mengatakan dasar hukum yang digunakan adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam aturan itu mengikat semua pihak, termasuk soal distribusi THR," kata Ibrahim, Jumat (27/2/2026).
Ibrahim mengatakan dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR tepat waktu.
Ia menuturkan, sanksi keterlambatan membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.
Kemudian, denda mulai dihitung sejak batas waktu pembayaran THR resmi terlewati oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Pembayaran denda tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja, dan dana hasil denda wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan," kata dia.
Sanksi Administratif
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sesuai Pasal 11 dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian produksi, hingga pembekuan kegiatan bisnis.
"Aturan itu berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar dia.
Ia mengatakan, THR dibayarkan paling lambat 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran THR ditetapkan pada 14 Maret 2026.
Dia menuturkan, kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yaitu pekerja tetap maupun pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, serta pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa potongan apa pun.
Baca juga: THR di Karanganyar: Disdagperinaker Sebut Perusahaan Pilih Cairkan H-7 Lebaran
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Kamis 19 Maret 2026: Lengkap Waktu Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Rabu 18 Maret 2026: Lengkap Jadwal Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Selasa 17 Maret 2026: Cek Waktu Berbuka |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten, Selasa 17 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Sabtu 14 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:54 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PERINGATI-HARI-BURUH-Ratusan-buruh-di-Kabupaten-Karanganyar-peringati-hari-Buruh-Internasional.jpg)