Ramadan 2026

THR Lebaran 2026 di Karanganyar, Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Abai atau Terlambat Membayar

Perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran akan terkena sanksi.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PERINGATI HARI BURUH - Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar peringati hari Buruh Internasional di depan Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (1/5/2025). Perusahaan yang abai dengan THR akan terkena sanksi. 

Ringkasan Berita:
  • Pembayaran THR di Kabupaten Karanganyar wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Dasarnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
  • Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR. Denda tidak menghapus kewajiban membayar penuh kepada pekerja.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga penghentian produksi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karanganyar dilakukan paling lambat sebelum H-7 Lebaran.

Apabila ada perusahaan yang melanggar kewajibannya membayar THR tepat waktu, dapat dikenai sanksi.

Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Moh Ibrahim Yuwono, mengatakan dasar hukum yang digunakan adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam aturan itu mengikat semua pihak, termasuk soal distribusi THR," kata Ibrahim, Jumat (27/2/2026).

Ibrahim mengatakan dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR tepat waktu.

Ia menuturkan, sanksi keterlambatan membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian, denda mulai dihitung sejak batas waktu pembayaran THR resmi terlewati oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Pembayaran denda tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja, dan dana hasil denda wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan," kata dia.

ILUSTRASI. Eks buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Perusahaan yang tidak membayar THR di Karanganyar bakal terkena sanksi.
ILUSTRASI. Eks buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Perusahaan yang tidak membayar THR di Karanganyar bakal terkena sanksi. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Sanksi Administratif

Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sesuai Pasal 11 dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian produksi, hingga pembekuan kegiatan bisnis.

"Aturan itu berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar dia.

Ia mengatakan, THR dibayarkan paling lambat 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran THR ditetapkan pada 14 Maret 2026.

Dia menuturkan, kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yaitu pekerja tetap maupun pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, serta pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa potongan apa pun.

Baca juga: THR di Karanganyar: Disdagperinaker Sebut Perusahaan Pilih Cairkan H-7 Lebaran

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved