Ramadan 2026

THR Lebaran 2026 di Karanganyar, Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Abai atau Terlambat Membayar

Perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran akan terkena sanksi.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PERINGATI HARI BURUH - Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar peringati hari Buruh Internasional di depan Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (1/5/2025). Perusahaan yang abai dengan THR akan terkena sanksi. 

Pekerja dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan ke atas, upah dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja berlangsung.

Ia menjelaskan, saat ini masih menunggu Surat Edaran THR 2026 dari Kemenaker.

Surat edaran tersebut nantinya menjadi dokumen resmi yang mengikat seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

"Meski belum resmi terbit, substansi aturan dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar dari ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved