Mantan Suami di Sukoharjo Digugat
Tak Minta Tanda Tangan saat Daftar PPPK, Pria di Sukoharjo Digugat Mantan Istri
Di Sukoharjo, ada perempuan yang menggugat mantan suaminya. Ini karena saat mendaftar PPPK tidak meminta tanda tangannya.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
GUGAT MANTAN SUAMI. Sidang istri gugat mantan suami Rp 150 Juta di PN Sukoharjo pada Senin (2/3/2026). Ini lantaran tergugat tidak meminta tanda tangannya saat mendaftar PPPK.
Dalam gugatannya, X menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian nonmateri yang dialaminya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Deny Mulyadin, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Namun, ia belum memberikan keterangan rinci karena perkara masih berada dalam tahap mediasi.
“Sesuai agenda sidang, saat ini masih proses mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi hakim mediator,” ujarnya.
Dalam perkara perdata, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Gugatan-Mantan-Istri-23.jpg)