Polres Klaten

Nasib Polisi Klaten, Dipecat karena 2 Tahun Menghilang dari Tugas

Polisi di Klaten dipecat dengan tidak hormat, ini lantaran dia selama dua tahun tidak menjalankan tugas dengan benar.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
PERSIAPAN ARUS MUDIK - Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi saat memaparkan kesiapan jelang mudik 2026, Kamis (12/3/206). Polres Klaten memperkirakan kepadatan arus mudik Idulfitri 2026 bakal terjadi di exit Tol Solo-Jogja Prambanan dan jalur arteri Solo-Jogja di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Klaten menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang anggota berpangkat Bintara yang tidak menjalankan tugas selama dua tahun.
  • Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan anggota tersebut melakukan desersi, yakni meninggalkan dinas atau tugas tanpa izin resmi.
  • PTDH dilakukan melalui upacara resmi. Setelah keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan maupun keluarganya tidak mengajukan upaya banding.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Polres Klaten memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang 2 tahun tak jelas keberadaannya. 

Anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, anggota tersebut 2 tahun melaksanakan desersi. 

Desersi adalah tindakan meninggalkan dinas atau tugas tanpa izin resmi, yang dianggap pelanggaran serius dalam institusi kepolisian.

Seorang polisi berpangkat Bintara di Polres Klaten resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), dan usai upacara PTDH, pihak bersangkutan maupun keluarga tidak mengajukan upaya banding.

"Ya, betul. Kami melaksanakan PTDH kepada personel kami yang sudah 2 tahun melaksanakan desersi," ujar Faruk pada Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Balap Liar Usai Sahur Resahkan Warga Kartasura, Polisi Amankan 21 Motor Knalpot Brong

Faruk menjelaskan, upacara pemberhentian sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu.

"Dan itu pun kami telah upacarakan, sekitar 2 minggu yang lalu," ucapnya.

Namun, personel yang bersangkutan tidak hadir langsung dalam upacara, sehingga PTDH dilaksanakan secara in absentia.

"Yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita laksanakan seperti peradilan in absentia ya. Jadi tanpa keadilan yang bersangkutan kita laksanakan upacara PTDH," jelas Faruk.

Selain itu, surat keputusan (Skep) PTDH juga telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Dan kita juga sudah menyerahkan Skep-nya kepada pihak keluarga," tambahnya.

Keluarga Menerima

Faruk menegaskan, hingga saat ini tidak ada upaya banding dari pihak keluarga maupun personel yang bersangkutan.

"Dan pihak keluarga, sampai saat ini tidak melakukan upaya-upaya banding, dan relatif bisa menerima," kata Faruk.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved