Wacana Kebijakan WFH ASN

WFH Hari Jumat ASN Wonogiri Masih Abu-abu, SE KemenPAN-RB Jadi Penentu

ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB terkait WFH setiap Jumat untuk penghematan energi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
WFH ASN - Ilustrasi ASN Wonogiri, beberapa waktu lalu. ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB terkait WFH setiap Jumat untuk penghematan energi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat menetapkan WFH setiap Jumat bagi ASN untuk penghematan energi.
  • ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB, belum ada penentuan kebijakan.
  • SE Kemendagri mengecualikan beberapa jabatan dan unit layanan publik dari WFH.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk mendukung penghematan energi. Namun, implementasinya di Wonogiri masih menunggu kepastian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri menyatakan saat ini pihaknya menanti surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait aturan tersebut.

BKPSDM Wonogiri: Belum Ada Penentuan Kebijakan

Kepala BKPSDM Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan mengenai penerapan WFH di wilayah Wonogiri.

"Belum ada penentuan di Wonogiri. Kita masih tunggu SE KemenPAN-RB terkait itu," jelasnya kepada TribunSolo, Rabu (1/4/2026).

WFH ASN - Ilustrasi ASN Wonogiri, beberapa waktu lalu. ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB terkait WFH setiap Jumat untuk penghematan energi.
WFH ASN - Ilustrasi ASN Wonogiri, beberapa waktu lalu. ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB terkait WFH setiap Jumat untuk penghematan energi. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Selain menunggu SE, BKPSDM Wonogiri juga akan berdiskusi dengan pimpinan daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini.

"Kita juga menunggu kebijakan pimpinan," tambah Anton.

Baca juga: Kapan ASN Pemkab Karanganyar Bisa WFH Jumat? Sekda : Masih Proses

SE Kemendagri Jadi Referensi Awal

Anton menambahkan, meski SE dari KemenPAN-RB belum diterima, sebenarnya sudah ada SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintahan daerah.

Dalam SE tersebut, beberapa pejabat dan unit kerja dikecualikan dari WFH.

Setidaknya 12 jabatan atau unit di tingkat kabupaten/kota termasuk dalam pengecualian, seperti:

  • Jabatan pimpinan tinggi pratama
  • Jabatan administrator (eselon III)
  • Camat dan lurah
  • Unit layanan kedaruratan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan perizinan
  • Unit pendidikan dan beberapa unit layanan publik lainnya

"Kalau ASN kita tunggu SE dari KemenPAN-RB. Mungkin bisa lebih rinci. Dilihat dari SE Kemendagri ini ASN di Wonogiri kan mayoritas di pelayanan jadi seperti tidak WFH," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved