Peredaran Narkoba di Sukoharjo
Polisi Bongkar Cara Kerja Pengedar Narkoba di Sukoharjo, Punya Peran Masing-masing
Cara kerja pengedar narkoba di Sukoharjo diungkap. Mereka ternyata terorganisir.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba di Sukoharjo dengan sistem kerja terorganisasi dan pembagian peran jelas.
- Dua tersangka diamankan, NUH alias VIA (35) dan J alias KEROK (45), dengan peran berbeda dalam distribusi.
- Transaksi dilakukan rapi, pembayaran setelah barang terjual, sehingga meminimalkan risiko kerugian bagi pelaku.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi membongkar cara kerja para pengedar narkoba di Sukoharjo.
Hal ini dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo pada Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku biasanya memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari pengambil barang, pengemas, hingga pengedar yang bertugas mendistribusikan kepada pembeli.
Sistem kerja yang terorganisasi ini membuat peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi jika tidak ada peran aktif masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni berinisial NUH alias VIA (35) dan J alias KEROK (45).
Dalam kasus yang diungkap, tersangka J diketahui hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan instruksi dari tersangka lain.
Ia bertugas mengambil barang, membaginya ke dalam paket-paket kecil, hingga mendistribusikannya sesuai arahan.
Sementara itu, pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali mengatur alur distribusi sekaligus berhubungan dengan pemasok.
Sistem transaksi yang digunakan pun cukup rapi, yakni dengan metode pembayaran setelah barang berhasil terjual, sehingga meminimalisasi risiko kerugian bagi pelaku.
Terancam Hukuman Mati
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum lainnya.
Penetapan pasal tersebut didasarkan pada peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat hampir satu kilogram serta ratusan butir pil inex yang diduga siap edar.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan peredaran narkotika dalam jumlah besar,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan, pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan dengan ancaman hukuman paling berat dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran atau distribusi dalam skala besar.
Baca juga: Simpan Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
| Simpan Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Terungkap, Pengedar Narkoba di Sukoharjo Raup Rp11 Juta dari Dua Kali Transaksi |
|
|---|
| Peredaran Narkotika di Sukoharjo Terbongkar, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg |
|
|---|
| Bandar Sabu Perempuan di Pucangan Dibekuk, Polisi Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Koplo |
|
|---|
| Residivis Narkoba Asal Gatak Sukoharjo Kembali Tertangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)