Peredaran Narkoba di Sukoharjo
Polisi Bongkar Cara Kerja Pengedar Narkoba di Sukoharjo, Punya Peran Masing-masing
Cara kerja pengedar narkoba di Sukoharjo diungkap. Mereka ternyata terorganisir.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dalam Pasal 114 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman sangat berat.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir satu kilogram sabu, kasus ini masuk dalam kategori berat sehingga berpotensi dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
| Simpan Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Terungkap, Pengedar Narkoba di Sukoharjo Raup Rp11 Juta dari Dua Kali Transaksi |
|
|---|
| Peredaran Narkotika di Sukoharjo Terbongkar, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg |
|
|---|
| Bandar Sabu Perempuan di Pucangan Dibekuk, Polisi Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Koplo |
|
|---|
| Residivis Narkoba Asal Gatak Sukoharjo Kembali Tertangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)