Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Polisi Bongkar Cara Kerja Pengedar Narkoba di Sukoharjo, Punya Peran Masing-masing

Cara kerja pengedar narkoba di Sukoharjo diungkap. Mereka ternyata terorganisir.

dok TribunSolo.com
ILUSTRASI. Tersangka di Solo beberapa waktu lalu. Di Sukoharjo, 

Dalam Pasal 114 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman sangat berat.

Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir satu kilogram sabu, kasus ini masuk dalam kategori berat sehingga berpotensi dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved