Kasus Narkoba di Karanganyar

Nasib 2 Pemuda yang Edarkan Narkoba di Karanganyar, Terancam 12 Tahun Bui Hingga Denda Rp5 Miliar

Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat.

dok TribunSolo.com
ANCAMAN BERAT MENANTI - Ilustrasi tersangka diborgol. Dua pemuda diciduk di Karanganyar setelah diketahui terlibat jaringan peredaran obat terlarang, Kamis (16/4/2026). Kini dua pemuda itu terancam pidana penjara 12 tahun hingga denda Rp5 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka peredaran obat terlarang di Karanganyar terancam 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
  • Polisi menyita ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl dari dua pelaku.
  • Jaringan masih dikembangkan, pemasok utama berinisial MU masuk DPO.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGAYAR - Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Polisi menjerat keduanya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar setelah ribuan pil berbahaya berhasil disita dari jaringan yang mereka jalankan.

Barang bukti paket obat-obatan jenis pil Yarinp, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng di wilayah Karanganyar
Barang bukti paket obat-obatan jenis pil Yarinp, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng di wilayah Karanganyar (TribunSolo.com/Istimewa/Istimewa)

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.

"Setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar, kami langsung bergerak dan anggota kami melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi," kata Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto.

2 Orang Diciduk di Lokasi Berbeda

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan GS (24) di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

"Kami mengamankan pelaku pertama berinisial GS di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar," kata Yos Guntur.

Tak berselang lama, polisi juga menangkap MI (29) di kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen.

"MI diamankan di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar," kata dia.

Baca juga: Cuma Demi Upah Rp50 Ribu per Hari, Pemuda Ini Nekat Jualan Narkoba di Ruko Tasikmadu Karanganyar

Dari tangan GS, petugas menyita 140 butir pil Yarindo, 16 butir Tramadol, dan 17 butir Trihexyphenidyl, serta satu unit iPhone dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan.

Hasil pemeriksaan mengungkap GS hanya berperan sebagai penjaga dan penjual, dengan upah Rp 50 ribu per hari atas perintah MI.

Sementara itu, dari MI polisi menyita barang bukti lebih besar, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl, serta perlengkapan lain seperti plastik klip dan dua ponsel.

Ada Satu Orang Masih Buron

"MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata dia.

Polisi menyebut obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang berinisial MU yang kini masih buron.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved