Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Pemilik Warung Mie Babi di Sukoharjo Respons Santai Penolakan Warga : Setiap Orang Bebas Berpendapat

Menurut Jodi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui pemasangan spanduk maupun aksi lainnya.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
TAK MASALAH DIPROTES - Pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026).  Jodi mengaku tidak mempermasalahkan aksi penolakan yang dilakukan warga. 
Ringkasan Berita:
  • Pemilik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jodi Sutanto, menanggapi santai berbagai gelombang penolakan yang dilakukan warga terhadap usaha kuliner non halal-nya.
  • Menurut Jodi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui pemasangan spanduk maupun aksi lainnya.
  • Ia menekankan tetap menghargai aspirasi warga selama tidak merugikan pihak lain.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemilik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jodi Sutanto, menanggapi santai berbagai gelombang penolakan yang dilakukan warga terhadap usaha kuliner non halal-nya.

Meski aksi penolakan terus bermunculan, ia mengaku tidak mempermasalahkan bentuk penyampaian aspirasi tersebut.

TAK MASALAH DIPROTES - Pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026).  Jodi mengaku tidak mempermasalahkan aksi penolakan yang dilakukan warga. Ia hanya berharap aksi penolakan tidak sampai mengganggu operasional usahanya, khususnya terkait akses masuk ke lokasi.
TAK MASALAH DIPROTES - Pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026).  Jodi mengaku tidak mempermasalahkan aksi penolakan yang dilakukan warga. Ia hanya berharap aksi penolakan tidak sampai mengganggu operasional usahanya, khususnya terkait akses masuk ke lokasi. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Menurut Jodi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui pemasangan spanduk maupun aksi lainnya.

Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin di Indonesia.

“Kalau pemasangan spanduk memang sudah sejak kemarin. Kami sebagai pemilik tidak masalah, karena setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Itu hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Pemilik Warung Mie Babi di Sukoharjo Minta Aksi Penolakan Jangan Sampai Ganggu Akses ke Warungnya

Namun demikian, Jodi berharap aksi penolakan yang dilakukan warga tidak sampai mengganggu operasional usahanya, khususnya terkait akses keluar masuk menuju lokasi warung.

“Saya juga punya hak untuk membuka usaha. Tidak ada yang berhak menutup usaha saya. Saya tidak mempermasalahkan aksi tersebut, tetapi akses ke tempat saya tolong jangan sampai seperti kemarin,” tegasnya.

Hargai Aspirasi Warga Asal....

Ia kembali menekankan bahwa dirinya tetap menghargai aspirasi warga selama tidak merugikan pihak lain.

Di tengah polemik yang masih berlangsung, Jodi memilih untuk menyikapi situasi dengan tenang dan bijak.

“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat atau berorasi, itu hak. Saya berpikir bijak saja,” pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Perselisihan Warga Parangjoro Sukoharjo dan Pengusaha Kuliner Nonhalal

Hingga saat ini, polemik antara warga dan pemilik usaha kuliner non halal di wilayah tersebut belum menemukan titik temu.

Berbagai aksi penolakan masih terus terjadi di tengah masyarakat, sementara kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved