Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi
Berdasarkan aturan yang dipahami Jodi, babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Pengelola kuliner nonhalal Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo menegaskan usaha mereka tidak melanggar hukum.
- Jodi Sutanto menyatakan daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan dan dikonsumsi.
- Pengelola juga mengaku telah mengecek aturan daerah dan tidak menemukan Perda yang melarang konsumsi daging babi. Karena itu, mereka menilai tidak ada dasar untuk mengganti menu menjadi halal.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengelola kuliner nonhalal Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menilai usaha makanan berbahan dasar daging babi bukan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan pengelola rumah makan nonhalal, Jodi Sutanto, menyusul adanya usulan dari sebagian pihak agar menu makanan di rumah makan tersebut diganti menjadi menu halal.
Menurut Jodi, usaha yang dijalankan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang dipahaminya, babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.
Baca juga: Penolakan Warung Mie Babi di Sukoharjo Terus Bergulir, Ini Alasan Pengelola Tetap Nekat Beroperasi
“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing maupun kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Beda dengan anjing atau kucing yang dikategorikan hewan peliharaan, jadi tidak boleh dikonsumsi,” lanjutnya.
Tak Ada Aturan yang Melarang
Karena itu, pihaknya menilai tidak ada dasar pelanggaran hukum terkait menu yang dijual di rumah makan tersebut.
“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar. Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.
Selain itu, Jodi juga menyebut pihaknya telah memeriksa aturan daerah yang berlaku dan tidak menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging babi.
Baca juga: Polemik Warung Mie Babi Sukoharjo Berlanjut, Warga Jalan Keliling Kampung Bawa Poster Penolakan
“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.
Polemik keberadaan Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro hingga kini masih terus menjadi perhatian masyarakat.
Sebagian warga sebelumnya melakukan aksi penolakan terhadap operasional rumah makan nonhalal tersebut, sementara pihak pengelola menegaskan usahanya telah memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan hukum. (*)
| Diminta Ganti Menu Halal, Pengelola Mie Babi Grogol Sukoharjo Sebut Menu Babi Tidak Melanggar Hukum |
|
|---|
| Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga |
|
|---|
| Muncul Wacana Zonasi Kuliner Non Halal, Pengelola Mie Babi Sukoharjo Pertanyakan Regulasi |
|
|---|
| Jika Usulan Pencabutan Izin Kuliner Nonhalal di Sukoharjo Dikabulkan, Pengelola Siap ke Ranah Hukum |
|
|---|
| Penolakan Warung Mie Babi di Sukoharjo Terus Bergulir, Ini Alasan Pengelola Tetap Nekat Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pemilik-usaha-Warung-Mie-Babi-Tepi-Sawah-Jodi-Sutanto-5.jpg)