Penimbunan Solar Subsidi di Klaten

Jaringan Penimbunan Solar Subsidi Klaten Terungkap, Ada Dugaan Distribusi hingga Jawa Timur

Polisi ungkap jaringan penimbunan solar subsidi di Klaten, distribusi diduga hingga Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TIMBUN SOLAR - Polres Klaten bongkar kasus penyalahgunaan Solar subsidi, di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (6/5/2026). Pengungkapan ini dilakukan Polres Klaten melalui Unit Tipidter Satreskrim di dua lokasi berbeda yang diduga telah beroperasi selama satu tahun terakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi ungkap kasus penimbunan solar subsidi di Klaten, diduga bagian jaringan distribusi ilegal hingga Jawa Timur.
  • Dua tersangka ditangkap
  • Modus yang digunakan para pelaku dikenal dengan istilah ‘kencing solar’
 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi atau bio solar di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, mulai mengarah pada dugaan jaringan terorganisir.

Polisi mengungkap praktik ilegal ini diduga melibatkan distribusi lintas wilayah hingga Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menyebut kasus tersebut bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang masih terus didalami.

"Untuk yang kasus kedua (Tulung) ini ada dua tersangka, ini merupakan salah satu jaringan," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

BARANG BUKTI. Timbun Solar Subsidi. Polisi Polres Klaten bongkar kasus penyalahgunaan Solar subsidi, di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (6/5/2026).
BARANG BUKTI. Timbun Solar Subsidi. Polisi Polres Klaten bongkar kasus penyalahgunaan Solar subsidi, di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (6/5/2026). (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Dugaan adanya jaringan muncul setelah ditemukan indikasi distribusi solar subsidi yang menjangkau luar daerah, termasuk wilayah Jawa Timur.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan pola distribusi dan keterlibatan pihak lain.

"Ini masih dalam pendalaman kami, karena kita ketahui memang regionalnya berbeda. Tetapi kita perlu pendalaman," jelasnya.

Dua Tersangka Ditangkap, Peran Berbeda

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni BGP (35), warga Kabupaten Boyolali, dan JS (45), warga Karanganyar yang berdomisili di Kota Surakarta.

BGP berperan sebagai penimbun, sementara JS bertindak sebagai penadah.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Akhirnya Terendus, Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Klaten Diduga Berlangsung 1 Tahun

Modus ‘Kencing Solar’ di Sejumlah Wilayah

Modus yang digunakan para pelaku dikenal dengan istilah ‘kencing solar’, yakni mengambil sebagian BBM dari truk pengangkut secara ilegal.

"Pelaku ini mendapatkan BBM jenis solar, dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing," jelasnya.

Praktik ini dilakukan secara acak di sejumlah lokasi yang memungkinkan truk berhenti atau parkir.

"Jadi secara random di beberapa tempat yang dimungkinkan parkir kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian pelaku ini menyamperi terhadap kendaraan-kendaraan truk tersebut," kata Taufik.

"Wilayahnya di area Solo Raya, bahkan sampai di wilayah Yogyakarta," imbuhnya.

Solar subsidi tersebut dibeli dari sopir truk dengan harga Rp 9.000 per liter, lalu dijual kembali ke pihak industri dengan harga Rp 12.000 per liter.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved