Idul Adha 2026

Ratusan Sapi di Pasar Bekonang Sukoharjo Diperiksa Jelang Idul Adha 2026, Nihil PMK

Distankan Sukoharjo sudah turun tangan melakukan pengecekan hewan kurban. Hasilnya di Pasar Hewan Bekonang tidak ditemukan ada PMK.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
PERKETAT PENGAWASAN. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/5/2026). 

Susilo menambahkan, sapi jantan yang digunakan untuk kurban wajib berusia minimal dua tahun yang ditandai dengan pergantian gigi.

Sedangkan sapi betina harus dipastikan tidak lagi produktif atau tidak layak dijadikan bibit ternak.

“Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas. Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak dijadikan bibit,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved