Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Polemik Warung Mie Non Halal Sukoharjo, Pemilik Bersikeras Babi Boleh Dikonsumsi : Hewan Ternak
Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan tak ada Perda yang melarang konsumsi daging babi.
Tayang:
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TOLAK KULINER NONHALAL - Ratusan warga Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo membentangkan spanduk saat berjalan melewati jalan utama dekat Warung Mie Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5/2026). Poster tersebut berisi penolakan terhadap aktivitas usaha makanan berbahan daging babi di wilayah mereka.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melarang konsumsi daging babi.
“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.
Baca juga: Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga
Polemik keberadaan Mie Babi Tepi Sawah sebelumnya sempat memicu aksi penolakan dari sebagian warga Desa Parangjoro.
Meski demikian, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner non halal tersebut telah memiliki izin resmi dan tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
Berita Terkait: #Warga Tolak Kuliner Nonhalal
| Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi |
|
|---|
| Diminta Ganti Menu Halal, Pengelola Mie Babi Grogol Sukoharjo Sebut Menu Babi Tidak Melanggar Hukum |
|
|---|
| Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga |
|
|---|
| Muncul Wacana Zonasi Kuliner Non Halal, Pengelola Mie Babi Sukoharjo Pertanyakan Regulasi |
|
|---|
| Jika Usulan Pencabutan Izin Kuliner Nonhalal di Sukoharjo Dikabulkan, Pengelola Siap ke Ranah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/TOLAK-KULINER-NONHALAL-Ratusan-warga-Kampung-Sudimoro-Desa-Parangjoro-Grogol-Sukoharjo.jpg)