Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Polemik Warung Mie Non Halal Sukoharjo, Pemilik Bersikeras Babi Boleh Dikonsumsi : Hewan Ternak

Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan tak ada Perda yang melarang konsumsi daging babi.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TOLAK KULINER NONHALAL - Ratusan warga Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo membentangkan spanduk saat berjalan melewati jalan utama dekat Warung Mie Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5/2026). Poster tersebut berisi penolakan terhadap aktivitas usaha makanan berbahan daging babi di wilayah mereka. 

Menurut dia, hingga saat ini tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melarang konsumsi daging babi.

“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.

Baca juga: Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga

Polemik keberadaan Mie Babi Tepi Sawah sebelumnya sempat memicu aksi penolakan dari sebagian warga Desa Parangjoro.

Meski demikian, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner non halal tersebut telah memiliki izin resmi dan tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved