Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Polemik Warung Mie Non Halal Sukoharjo, Pemilik Bersikeras Babi Boleh Dikonsumsi : Hewan Ternak

Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan tak ada Perda yang melarang konsumsi daging babi.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TOLAK KULINER NONHALAL - Ratusan warga Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo membentangkan spanduk saat berjalan melewati jalan utama dekat Warung Mie Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5/2026). Poster tersebut berisi penolakan terhadap aktivitas usaha makanan berbahan daging babi di wilayah mereka. 
Ringkasan Berita:
  • Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan usaha kuliner non halal yang dijalankan tidak melanggar hukum.
  • Jodi Sutanto menyebut daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga boleh diternakkan dan dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
  • Pihak pengelola mengaku telah mengecek aturan daerah dan tidak menemukan Perda di Sukoharjo yang melarang konsumsi daging babi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik rumah makan non halal Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih menjadi perhatian publik.

Di tengah munculnya usulan agar menu makanan diganti menjadi halal, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner berbahan dasar daging babi tersebut tidak melanggar hukum maupun aturan daerah yang berlaku.

Pengelola Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menyatakan usaha yang dijalankan tetap berlandaskan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Dirinya menegaskan daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi. 

Pengelola Sebut Usaha Kuliner Non Halal Tak Langgar Aturan

Jodi mengatakan, pihaknya menghormati berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat.

Namun, ia menilai permintaan agar menu makanan diubah menjadi halal tidak memiliki dasar pelanggaran hukum.

“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026).

SPANDUK PENOLAKAN - Spanduk penolakan terhadap warung non halal di Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di tengah gelombang penolakan yang terus muncul, pengelola Mie Babi Tepi Sawah tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa.
SPANDUK PENOLAKAN - Spanduk penolakan terhadap warung non halal di Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di tengah gelombang penolakan yang terus muncul, pengelola Mie Babi Tepi Sawah tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Menurutnya, daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” katanya.

Bedakan dengan Hewan Peliharaan

Jodi menjelaskan, kategori hewan ternak berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

“Beda dengan anjing atau kucing yang dikategorikan hewan peliharaan, jadi tidak boleh dikonsumsi,” lanjutnya.

Karena itu, ia menilai menu yang dijual di rumah makan tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar. Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.

Klaim Tak Ada Perda Larang Konsumsi Daging Babi

Selain menegaskan legalitas usahanya, Jodi juga menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap aturan daerah di Sukoharjo.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melarang konsumsi daging babi.

“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.

Baca juga: Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga

Polemik keberadaan Mie Babi Tepi Sawah sebelumnya sempat memicu aksi penolakan dari sebagian warga Desa Parangjoro.

Meski demikian, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner non halal tersebut telah memiliki izin resmi dan tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved