Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Polemik Warung Mie Non Halal Sukoharjo, Pemilik Bersikeras Babi Boleh Dikonsumsi : Hewan Ternak
Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan tak ada Perda yang melarang konsumsi daging babi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Pengelola Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo menegaskan usaha kuliner non halal yang dijalankan tidak melanggar hukum.
- Jodi Sutanto menyebut daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga boleh diternakkan dan dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
- Pihak pengelola mengaku telah mengecek aturan daerah dan tidak menemukan Perda di Sukoharjo yang melarang konsumsi daging babi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik rumah makan non halal Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih menjadi perhatian publik.
Di tengah munculnya usulan agar menu makanan diganti menjadi halal, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner berbahan dasar daging babi tersebut tidak melanggar hukum maupun aturan daerah yang berlaku.
Pengelola Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menyatakan usaha yang dijalankan tetap berlandaskan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.
Dirinya menegaskan daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.
Pengelola Sebut Usaha Kuliner Non Halal Tak Langgar Aturan
Jodi mengatakan, pihaknya menghormati berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat.
Namun, ia menilai permintaan agar menu makanan diubah menjadi halal tidak memiliki dasar pelanggaran hukum.
“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, daging babi termasuk kategori hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” katanya.
Bedakan dengan Hewan Peliharaan
Jodi menjelaskan, kategori hewan ternak berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Beda dengan anjing atau kucing yang dikategorikan hewan peliharaan, jadi tidak boleh dikonsumsi,” lanjutnya.
Karena itu, ia menilai menu yang dijual di rumah makan tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar. Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.
Klaim Tak Ada Perda Larang Konsumsi Daging Babi
Selain menegaskan legalitas usahanya, Jodi juga menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap aturan daerah di Sukoharjo.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melarang konsumsi daging babi.
“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.
Baca juga: Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga
Polemik keberadaan Mie Babi Tepi Sawah sebelumnya sempat memicu aksi penolakan dari sebagian warga Desa Parangjoro.
Meski demikian, pihak pengelola menegaskan usaha kuliner non halal tersebut telah memiliki izin resmi dan tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
| Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi |
|
|---|
| Diminta Ganti Menu Halal, Pengelola Mie Babi Grogol Sukoharjo Sebut Menu Babi Tidak Melanggar Hukum |
|
|---|
| Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga |
|
|---|
| Muncul Wacana Zonasi Kuliner Non Halal, Pengelola Mie Babi Sukoharjo Pertanyakan Regulasi |
|
|---|
| Jika Usulan Pencabutan Izin Kuliner Nonhalal di Sukoharjo Dikabulkan, Pengelola Siap ke Ranah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/TOLAK-KULINER-NONHALAL-Ratusan-warga-Kampung-Sudimoro-Desa-Parangjoro-Grogol-Sukoharjo.jpg)