Peredaran Narkoba di Wonogiri

Terbongkar! Tempat Cukur Rambut Bulusulur Wonogiri Ternyata Sarang Pesta Sabu-sabu

Polres Wonogiri membongkar sarang pesta sabu yang berkedok potong rambut di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.

Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Tri Widodo
Kompas
Sabu - sabu ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri membongkar sarang pesta sabu yang berkedok potong rambut di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.

Penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat yang selama ini tampak seperti usaha jasa cukur rambut itu. 

Baca juga: Bawa 2 Kg Sabu dari Tangsel, Dua Saudara Ipar di Boyolali Tanam Barang Bukti di Tanah

Baca juga: 8 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Cocok Buat Wisata Akhir Pekan

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” kata Anom, Rabu (10/2/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa bong, pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Namun, dua orang lain yang diduga berada di dalam kios saat penggerebekan berhasil melarikan diri melalui bagian belakang.

“Kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap peran serta keberadaan dua terduga pelaku lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved