Penipuan Haji Plus di Karanganyar

Kasus Penipuan Haji Plus di Karanganyar, Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi

Terlapor kasus dugaan penipuan haji plus di Karanganyar disebut mangkir dari panggilan. Pelaporan kasus ini sejak 2026.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KORBAN PENIPUAN HAJI PLUS - Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Lansia itu menjadi korban penipuan berkedok haji plus. Uang sekira Rp104 juta yang telah ia setorkan kini raib, sementara keberangkatan ke Tanah Suci gagal total. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penipuan berkedok Haji Plus yang dilaporkan Sri Wijiningsih (61), warga Colomadu, Karanganyar, telah bergulir sejak Juli 2025 dengan terlapor berinisial DF.
  • Pelapor menyerahkan sejumlah bukti seperti chat WhatsApp, kwitansi, KTP, dan saksi. 
  • Pada Mei 2026, Sri kembali membuat laporan lanjutan dengan harapan kasus segera diproses dan uangnya dapat dikembalikan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - Kasus dugaan penipuan berkedok Haji Plus yang dilaporkan Sri Wijiningsih (61), warga Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, telah bergulir sejak 2025.

Sri menjelaskan, laporan pertama terhadap terlapor berinisial DF dibuat pada 4 Juli 2025 dan langsung diproses oleh kepolisian.

Saat itu, ia juga telah menyerahkan sejumlah bukti seperti percakapan WhatsApp, kwitansi pembayaran, foto, KTP, serta menghadirkan saksi.

“Setelah laporan masuk, langsung dilakukan BAP, baik terhadap saya maupun saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Namun, proses penyelidikan disebut berjalan lambat karena terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Dari sejumlah pemanggilan, DF hanya hadir sekali.

BUKTI LAPORAN. Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Dia menunjukkan bukti laporan polisi.
BUKTI LAPORAN. Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Dia menunjukkan bukti laporan polisi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Terlapor Sempat Minta Mediasi

Sri juga menyebut, pada pemanggilan terakhir sempat dijadwalkan mediasi atas permintaan terlapor.

Namun saat hari pelaksanaan, DF kembali tidak hadir meski pihak pelapor sudah datang.

“Dia sudah dipanggil lebih dari dua kali, bahkan mediasi juga atas permintaan dia, tapi tidak datang,” ungkapnya.

Baca juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Dua Jemaah Asal Tegal Wafat di Mekkah

Karena proses yang dinilai mandek, pada Mei 2026 Sri kembali membuat laporan tambahan ke kepolisian dengan harapan kasus segera ditindaklanjuti dan uangnya dapat dikembalikan.

“Harapannya pelaku segera diproses karena merugikan banyak orang,” katanya.

Sri menambahkan, keterlambatan penanganan sebelumnya juga dipicu oleh tidak kooperatifnya terlapor dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved