Penipuan Haji Plus di Karanganyar

Kasus Dugaan Penipuan Haji Plus Sasar Lansia Karanganyar, Polresta Solo Mulai Periksa Saksi

Korban awalnya menyampaikan pengaduan pada Juli 2025. Namun laporan polisi secara resmi baru diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BUKTI LAPORAN. Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Dia menunjukkan bukti laporan polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Solo menyebut laporan resmi dugaan penipuan biro haji yang dialami Sri Wijiningsih baru diterbitkan pada 25 Mei 2026.
  • Kasus kini masuk tahap penyidikan dengan pemeriksaan banyak saksi. Korban mengalami kerugian hingga Rp110 juta.
  • Polisi mengungkap ada pihak lain yang diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses hukum di Bondowoso, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo mengungkap laporan resmi dugaan penipuan biro haji yang dialami Sri Wijiningsih (61), warga Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, baru masuk pada Mei 2026.

Padahal, korban diketahui sudah sempat mengadukan persoalan tersebut sejak tahun lalu.

KORBAN PENIPUAN HAJI PLUS - Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Lansia itu menjadi korban penipuan berkedok haji plus. Uang sekira Rp104 juta yang telah ia setorkan kini raib, sementara keberangkatan ke Tanah Suci gagal total.
KORBAN PENIPUAN HAJI PLUS - Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Lansia itu menjadi korban penipuan berkedok haji plus. Uang sekira Rp104 juta yang telah ia setorkan kini raib, sementara keberangkatan ke Tanah Suci gagal total. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Warsena mengatakan, korban awalnya menyampaikan pengaduan pada Juli 2025. Namun laporan polisi secara resmi baru diterbitkan pada 25 Mei 2026.

“Berkaitan dengan kasus atas nama pelapor bu Sri Wijiningsih yang kaitannya dengan penipuan atau penggelapan masalah haji. Pada intinya untuk perkara tersebut dalam hal ini satreskrim masih dalam proses penyidikan,” ungkap Warsena saat ditemui di Mapolresta Solo, Selasa (2/6/2026) sore.

Baca juga: Rela Menahan Diri Tak ke Mall Hingga Hidup Hemat Demi Naik Haji, Lansia Karanganyar Malah Tertipu

“Dalam hal ini penyidik tidak mengalami kendala sehingga dalam hal ini proses (hukum) tetap jalan. Hanya ini kalau dilihat dari alur ceritanya pengaduannya tanggal 4 Juli 2025 kemudian resminya terbit LP (Laporan) itu adalah pada tanggal 25 Mei 2026,” lanjut Warsena.

Saat ini, kata Warsena, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Polisi juga mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penipuan biro haji tersebut.

“Dalam tindak lanjut kedepannya kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan dalam hal ini saksinya banyak sekali,” kata Warsena.

Keterlibatan Pihak Lain

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Salah satu nama yang disebut diketahui tengah menjalani proses hukum di Bondowoso, Jawa Timur.

Baca juga: Tak Hanya Lansia Colomadu Karanganyar, Korban Penipuan Haji Plus Juga Berasal dari Solo hingga Jogja

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan media, tersangka yang di atas terlapor atas nama Agustin ini sekarang sudah diproses di Bondowoso dan sekarang sudah di LP (Lapas) sana ditahan. Dalam hal ini yang (diduga) menerima aliran dana,” urainya.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 110 juta.

Namun hingga kini, baru Sri Wijiningsih yang tercatat melapor secara resmi ke Polresta Solo.

“Sementara yang melapor baru bu Sri ini,” jelasnya.

Baca juga: Modus Haji Plus Makan Korban, Uang Rp104 Juta Lansia Karanganyar Raib dalam Sekejap

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved