Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Meski demikian, Aris menyebut bahwa penggugat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya banding.
Tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari sejak putusan dijatuhkan.
Seperti diketahui, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A.
Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.
Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.
Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.
Aufaa Luqmana Re A diketahui merupakan seorang pemuda berusia sekitar 19 tahun.
Ia berasal dari kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Selain dikenal sebagai penggugat Esemka, Aufaa juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang lebih dulu dikenal publik karena pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres-cawapres jelang Pilpres 2024.
(*)
Mobil Esemka
Aufaa Luqmana
PT Solo Manufaktur Kreasi
Jokowi
Joko Widodo
Kota Solo
Pengadilan Negeri Solo
Meaningful
Multiangle
TribunBreakingNews
Breaking News
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Penggugat Ajukan Bukti Mobil Esemka Second di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penggugat Jokowi Hadirkan Mobil Esemka Second di PN Solo, Ini Maksud dan Tujuannya! |
![]() |
---|
Penggugat Beli Mobil Esemka Bekas, Kuasa Hukum: Membuktikan Esemka itu Berproduksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.