Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari

Ahli Waris Sriwedari Menentang, Pemkot Solo Tetap Kekeh Jalankan Revitalisasi Kolam Segaran

Untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum, Pemerintah Kota Solo telah meminta pendampingan dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BAKAL DIREVITALISASI - Lokasi Kolam Segaran Sriwedari, Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo sedang melakukan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari dengan APBD sebesar Rp 1,8 miliar. 

Lebih lanjut, Gunadi mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat kesempatan untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Solo.

Beberapa surat permohonan audiensi telah dikirimkan, namun belum mendapat tanggapan.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk bisa beraudiensi dengan walikota. Itu secara resmi saya ada buktinya. Tapi mungkin karena di situ kan atau bagaimana itu sampai saat ini saya belum dapat balasan suratnya,” terangnya.

Baca juga: Revitalisasi Segaran di Tengah Masalah Hukum Sriwedari Solo, Bakal Senasib Masjid yang Mangkrak?

Kolam Segaran Sriwedari adalah salah satu elemen bersejarah dan ikonik di kawasan Taman Sriwedari, Kota Solo.

Keberadaannya tidak hanya menyimpan nilai estetika, tetapi juga sarat makna budaya dan sejarah yang erat kaitannya dengan era Keraton Surakarta.

Kolam ini merupakan simbol keseimbangan alam dan spiritualitas dalam filosofi Jawa, yang dibangun pada masa pemerintahan Paku Buwono X dan diresmikan pada tahun 1899 Masehi.

Nama "Segaran" berarti "lautan", sementara pulau kecil di tengah kolam disebut "punthuk" atau "gumuk", melambangkan gunung dan keagungan.

Kombinasi ini merepresentasikan harmoni antara unsur air dan daratan, sekaligus menjadi tempat kontemplasi dan kegiatan budaya.

Pada masa kejayaannya, Kolam Segaran memiliki berbagai fungsi:

  • Sebagai tempat meditasi raja
  • Area wisata perahu bagi keluarga kerajaan
  • Penyejuk udara alami di kawasan taman
  • Media akustik alami untuk pertunjukan seni karawitan

Sementara, pembangunan Masjid Sriwedari di kawasan Taman Sriwedari, Kota Solo, sempat menjadi harapan besar masyarakat sebagai ikon baru tempat ibadah di jantung kota.

Namun, proyek yang dimulai pada tahun 2019 itu terhenti selama lebih dari tiga tahun akibat persoalan hukum dan pendanaan, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali secara bertahap pada pertengahan 2024.

Faktor utama yang menyebabkan proyek ini terhenti adalah sengketa hukum terkait status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved