Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa?

Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkap kliennya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan upaya hukum atas putusan sidang tersebut.

TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pickup yang diinginkannya dalam kondisi second produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aufaa Luqmana Re A, pemuda asal Solo yang menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ke-13 Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo mempertimbangkan untuk tidak mengajukan banding atas putusan sidang yang digelar, Rabu (27/8/2025).

Pertimbangan tersebut diungkap oleh salah satu Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto saat dikonfirmasi.

Sigit menjelaskan bahwa kliennya menerima putusan sidang yang diketok palu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi dan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

"Terhadap putusan hakim yang dibacakan hari ini, pada prinsipnya penggugat menghormati keputusan hakim. Entah dikabulkan atau ditolak itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim, kami menghormati,” terang Sigit.

LIHAT MOBIL. Majelis hakim dan para pihak saat melihat Mobil Esemka jenis Bima Pickup saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (6/8/2025).
LIHAT MOBIL. Majelis hakim dan para pihak saat melihat Mobil Esemka jenis Bima Pickup saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (6/8/2025). (Istimewa/Ahmad Syarifudin)

Sigit melanjutkan bahwa kliennya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan upaya hukum atas putusan sidang tersebut.

"Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding," lanjut Sigit.

Hal itu diakui oleh Sigit karena tujuan utama kliennya untuk membuktikan ada atau tidaknya produksi mobil Esemka oleh PT SMK yang digembor-gemborkan mencapai ribuan unit tersebut telah terkonfirmasi melalui jalannya persidangan.

"Karena dalam persidangan itu sudah tercapai tujuan gugatan penggugat, misal tentang produksi massal 6.000 unit mobil Esemka, itu kan penggugat sudah buktikan hanya 20 unit mobil, itu pun hanya prototipe," urai Sigit.

Tak hanya itu saja, Sigit juga menerangkan bahwa ketika kliennya mendatangi pabrik PT SMK. Kliennya tersebut tidak mendapati adanya aktivitas produksi di sana.

Baca juga: Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20

"Ketika kami servis di bengkelnya PT SMK di Boyolali, tidak ditemukan ada aktivitas produksi dan penjualan mobil. Yang ada hanya servis. Justru penggugat akan mengajukan perdata baru,” pungkas Sigit.

Seperti diketahui, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.

Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo

Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.

Aufaa Luqmana Re A diketahui merupakan seorang pemuda berusia sekitar 19 tahun.

Ia berasal dari kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Selain dikenal sebagai penggugat Esemka, Aufaa juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang lebih dulu dikenal publik karena pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved