Viral Bajaj di Solo
Tak Ada STNK dan TNKB, Bajaj Maxride yang Sempat Beroperasi di Solo Kini Dilarang Angkut Penumpang
Dinas Perhubungan Kota Solo resmi melarang Bajaj Maxride untuk mengangkut penumpang di Kota Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan Kota Solo resmi melarang Bajaj Maxride untuk mengangkut penumpang di Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan hal ini disebabkan 25 unit bajaj yang saat ini mengaspal ternyata tak mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Hasil rapat kemarin sudah rapat dengan bajaj-nya. Ternyata beroperasi 25 itu belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB semuanya itu. Dari pihak dealer seperti itu. Belum. Belum ada,” ungkap Taufiq, Sabtu (11/10/2025).
Selain itu, ijin operasional juga tidak dikantongi oleh layanan angkutan ini.

Ia pun menegaskan agar layanan angkutan ini menghentikan operasional sampai kelengkapan ini dikantongi semua.
“Termasuk terkait ijin operasional belum ada. Sementara itu jangan beroperasi dulu jangan menarik penumpang dulu. Sampai dia melengkapi semua kelengkapannya,” tutur Taufiq.
Kelengkapan seperti STNK dan TNKB perlu dilengkapi untuk angkutan pribadi maupun umum. Sementara itu, Bajaj Maxride tak mengantongi kelengkapan ini namun justru telah beroperasi beberapa hari terakhir ini.
“Termasuk pemanfaatan angkutan umum harus diatur juga. Sudah kami sampaikan. Kalau beroperasi untuk kepentingan pribadi monggo. Tapi harus nunggu STNK sama TNKB jadi. Ini kan belum ada sudah buat narik penumpang,” jelas Taufiq.
Baca juga: Ratusan Tukang Becak Solo Tolak Kehadiran Bajaj : Masalah Bentor Saja Belum Kelar!
Berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 4 Pelayanan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc. Sementara itu bajaj yang digunakan hanya berbekal mesin 199 cc.
“Kemarin sudah rapat dengan BPTD Kementerian Perhubungan. Termasuk dengan dinas provinsi. Ini bukan bagian angkutan sewa khusus. Kalau angkutan sewa khusus kan berbasis mobil,” tuturnya.
Bajaj Maxride masih dimungkinkan masuk dalam kategori Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Kategori ini diatur dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, untuk dapat beroperasi, Taufiq menjelaskan perlu mempertimbangkan dengan jasa angkutan lain.
Baca juga: Sistem Bajaj di Solo : Pengemudi Pakai Armada Pinjaman, Biaya Sewa Dipotong Otomatis Saat Ada Order
“Nunggu terkait dengan angkutan pemukiman tadi. Wilayahnya dimana jangan ada gesekan dengan becak, ojol. Dari pihak ojol, becak, bajaj kita duduk bareng,” jelas Taufiq.
Ia mengaku telah mendengar ada sejumlah penolakan dari pihak becak maupun ojek online.
Pihaknya akan berupaya agar kehadiran sebuah layanan angkutan tidak menimbulkan konflik dengan jasa angkutan yang sudah ada.
“Akhirnya mereka diserahkan ke pemda. Pemda juga tidak pernah mengeluarkan ijin roda tiga untuk angkutan umum. Kita kan menyamakan persepsi untuk semua. Kalau untuk layanan pemukiman kan pemukiman seperti apa. Dari pengemudi becak sudah menyampaikan penolakan. Pengemudi ojol soloraya juga menolak. Termasuk itu juga. Tapi juga nggak ada kelengkapan semuanya,” pungkasnya.
(*)
Tukang Becak Solo Tolak Kehadiran Bajaj, Dishub Belum Tentukan Sikap |
![]() |
---|
Ratusan Tukang Becak Solo Tolak Kehadiran Bajaj : Masalah Bentor Saja Belum Kelar! |
![]() |
---|
Legalitas Operasional Abu-abu, Bajaj Belum Masuk Kategori Angkutan Umum Konvensional di Solo |
![]() |
---|
Sistem Bajaj di Solo : Pengemudi Pakai Armada Pinjaman, Biaya Sewa Dipotong Otomatis Saat Ada Order |
![]() |
---|
6 Hari Ngaspal, Bajaj di Solo Sudah Tembus 25 Unit, Ada Kantor Cabangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.