Ijazah Jokowi Digugat

Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi CLS Ijazah Palsu di Solo, M. Taufiq: Tidak Ada Itikad Baik

Sidang CLS ijazah palsu Jokowi diprediksi buntu, ini lantaran Jokowi tidak mau hadir langsung dalam sidang itu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PENGGUGAT IJAZAH JOKOWI. Muhammad Taufiq setelah mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (21/10/2025) terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Dia Kecewa Jokowi tak hadir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo tidak menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (21/10/2025).

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memprediksi mediasi akan berakhir buntu (deadlock).

Ia menilai, mediasi seharusnya dihadiri langsung oleh para prinsipal.

Dalam sidang kali ini, pihaknya menghadirkan dua penggugat, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

“Harus menghadirkan prinsipal. Kami sudah menghadirkan dua prinsipal kami, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Ternyata Pak Jokowi tidak hadir,” ujarnya.

Taufiq menilai ketidakhadiran Jokowi menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Bahkan, tawaran mediator agar Jokowi hadir melalui call conference pun disebut ditolak pihak tergugat.

“Mediator sudah menawarkan agar hadir melalui call conference di pertemuan ketiga nanti, tapi dari kuasa tergugat sepertinya tidak bersedia. Kalau prinsipal tidak hadir, berarti tidak menghormati proses mediasi. Kemungkinan besar mediasi akan deadlock,” tuturnya.

Baca juga: Sosok Adityo Rimbo Galih Samudro, Keponakan Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris Persis Solo

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa gugatan CLS tersebut tidak semestinya ditujukan kepada kliennya.

“Pak Jokowi bukan penyelenggara negara. Karena bukan pejabat publik, tetapi justru ditarik sebagai pihak dalam gugatan CLS, maka beliau sangat keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara luring maupun daring,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.

“Klien kami, Bapak Joko Widodo, tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi perkara ini. Penggugat bukan pihak yang memiliki otoritas hukum untuk memerintahkan atau meminta Pak Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak penggugat kembali meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah asli, namun permintaan itu ditolak.

“Pihak penggugat meminta agar klien saya memperlihatkan ijazah asli. Kami menolak secara tegas karena Pak Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk kepada publik,” tegas YB Irpan.

Ia menambahkan, keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan aparat kepolisian.

“Keberadaan ijazah Pak Jokowi sudah dikonfirmasi oleh Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik UGM. Selain itu, hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri juga menyatakan ijazah tersebut identik. Bahkan saat ini kasus penyebaran tudingan ijazah palsu sudah naik ke tahap penyidikan dengan 12 orang terlapor,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved