Beasiswa Mahasiswa UNS Dicabut
Mahasiswi Penerima KIP Diduga Dugem, UNS Solo Akui Masih Mahasiswa Aktif
UNS mengakui mahasiswi yang diduga viral dugem berinisial TSK adalah mahasiswi mereka yang masih aktif.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beredar di media sosial video yang diduga menampilkan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), tengah berpesta di sebuah klub malam.
Video tersebut memperlihatkan sosok mahasiswi berinisial TSK yang tampak asyik dugem.
Rekaman sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.
Sebagai informasi, KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dari penelusuran TribunSolo.com, berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, pihak UNS melalui rilis resmi membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.
Baca juga: Pasca Video Dugemnya Beredar di Medsos, TKS Mahasiswi UNS Kini Disanksi Beasiswa KIP-K Dicabut
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, Selasa (28/10/2025).
Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” jelasnya.
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:
Surat Peringatan Pertama;
Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi;
Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas Agus. (*)

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.