Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo
Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Kelengkapan Aturan Ekspedisi Dipersoalkan
Pengiriman hewan dari satu daerah ke daerah lain sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Aktivis DMFI, Mustika, menyoroti video viral dugaan perdagangan anjing via ekspedisi di Stasiun Purwosari Solo, yang dinilai melanggar aturan karantina hewan.
- Ia menegaskan, pengiriman hewan wajib disertai bukti vaksin dan sertifikat kesehatan untuk mencegah penyebaran rabies.
- Mustika menyebut tindakan memasukkan anjing ke karung sebagai pelanggaran SOP kesejahteraan hewan dan mendesak KAI memperketat pengawasan serta SOP pengiriman.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggiat kesejahteraan hewan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustika menyoroti viralnya video dugaan perdagangan anjing melalui ekspedisi di Stasiun Purwosari Solo beberapa waktu lalu.
Menurut Mustika, pengiriman hewan dari satu daerah ke daerah lain sudah diatur dalam undang-undang.
Jika menilik pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia pada Jumat (31/10/2025) lalu tersebut sangat tidak sesuai aturan.
Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Aktivis : Coreng Nama Kota
Lebih lanjut, Mustika pun mempertanyakan pengiriman anjing tersebut juga disertai lampiran bukti vaksin.
Bukan tanpa alasan, dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan tertera mengenai syarat pengiriman harus memenuhi sejumlah hal seperti bukti vaksin menurut Mustika.
Mustika melanjutkan bahwa hal itu diberlakukan untuk menghindari penyebaran virus dari hewan seperti rabies pada anjing.
"Itupun setiap pengiriman (hewan) itu sudah ada aturannya. Dalam setiap pengiriman itu harusnya sudah ada SOP-nya yaitu anjing harus ada bukti vaksin karena menghindari adanya penyebaran virus dari daerah satu ke daerah lain, apalagi itu daerah pengiriman," ungkap Mustika saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (6/11/2025) siang.
"Yang mana itu sudah ada aturan di kementerian bahwa setiap anjing yang akan dipindahkan dari satu kota ke kota lain harus mempunyai sertifikat kesehatan," lanjut Mustika.
Selain itu, aturan pengiriman hewan menurut Mustika juga berkaitan dengan cara pengirimannya.
"Kalau dimasukkan ke kandang untuk perlakuan pengamanan itu benar. Tapi tidak dimasukkan ke karung dan diikat mulut seperti itu," bebernya.
Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo, Aktivis DMFI Soroti Pelanggaran Kesejahteraan Hewan
Melihat kondisi anjing yang viral di media sosial tersebut, Mustika pun mengaku miris dan menganggap cara yang dilakukan oleh pengirim hewan sudah sangat keterlaluan.
"Kalau saya sendiri menganggap ini hal yang sudah keterlaluan, karena melanggar SOP kesejahteraan hewan," tegasnya.
Ia pun juga menyoroti proses pengawasan di internal PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkhusus di Stasiun Purwosari Solo yang bisa meloloskan pengiriman hewan seperti dalam video viral tersebut.
ViralLokal
viral
Perdagangan anjing
PT KAI
Stasiun Purwosari
Solo
Multiangle
Dog Meat Free Indonesia
anjing
| Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Aktivis : Coreng Nama Kota |
|
|---|
| Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo, Aktivis DMFI Soroti Pelanggaran Kesejahteraan Hewan |
|
|---|
| Kondisi Menyedihkan Anjing Diduga Korban Jual Beli Lewat KA di Solo : Kaki Mulut Terikat, Dikarungi |
|
|---|
| Dugaan Perdagangan Anjing Lewat KA dari Stasiun Purwosari Solo, Warga Sebut Sudah 2 Kali Pergoki |
|
|---|
| Viral! Video dan Laporan Dugaan Perdagangan Anjing Melalui Kereta Api dari Stasiun Purwosari Solo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.