Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo

Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Kelengkapan Aturan Ekspedisi Dipersoalkan

Pengiriman hewan dari satu daerah ke daerah lain sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

|
Istimewa
DUGAAN PERDAGANGAN ANJING - Anjing nampak dibawa menggunakan kandang besi. Dugaan perdagangan anjing melalui kereta api di Stasiun Purwosari Kota Solo pada Jumat (31/10/2025) kemarin mencuat di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis DMFI, Mustika, menyoroti video viral dugaan perdagangan anjing via ekspedisi di Stasiun Purwosari Solo, yang dinilai melanggar aturan karantina hewan.
  • Ia menegaskan, pengiriman hewan wajib disertai bukti vaksin dan sertifikat kesehatan untuk mencegah penyebaran rabies.
  • Mustika menyebut tindakan memasukkan anjing ke karung sebagai pelanggaran SOP kesejahteraan hewan dan mendesak KAI memperketat pengawasan serta SOP pengiriman.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggiat kesejahteraan hewan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustika menyoroti viralnya video dugaan perdagangan anjing melalui ekspedisi di Stasiun Purwosari Solo beberapa waktu lalu.

Menurut Mustika, pengiriman hewan dari satu daerah ke daerah lain sudah diatur dalam undang-undang.

Jika menilik pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia pada Jumat (31/10/2025) lalu tersebut sangat tidak sesuai aturan.

Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Aktivis : Coreng Nama Kota

Lebih lanjut, Mustika pun mempertanyakan pengiriman anjing tersebut juga disertai lampiran bukti vaksin.

Bukan tanpa alasan, dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan tertera mengenai syarat pengiriman harus memenuhi sejumlah hal seperti bukti vaksin menurut Mustika.

Mustika melanjutkan bahwa hal itu diberlakukan untuk menghindari penyebaran virus dari hewan seperti rabies pada anjing.

"Itupun setiap pengiriman (hewan) itu sudah ada aturannya. Dalam setiap pengiriman itu harusnya sudah ada SOP-nya yaitu anjing harus ada bukti vaksin karena menghindari adanya penyebaran virus dari daerah satu ke daerah lain, apalagi itu daerah pengiriman," ungkap Mustika saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (6/11/2025) siang.

"Yang mana itu sudah ada aturan di kementerian bahwa setiap anjing yang akan dipindahkan dari satu kota ke kota lain harus mempunyai sertifikat kesehatan," lanjut Mustika.

Selain itu, aturan pengiriman hewan menurut Mustika juga berkaitan dengan cara pengirimannya.

"Kalau dimasukkan ke kandang untuk perlakuan pengamanan itu benar. Tapi tidak dimasukkan ke karung dan diikat mulut seperti itu," bebernya.

Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo, Aktivis DMFI Soroti Pelanggaran Kesejahteraan Hewan

Melihat kondisi anjing yang viral di media sosial tersebut, Mustika pun mengaku miris dan menganggap cara yang dilakukan oleh pengirim hewan sudah sangat keterlaluan.

"Kalau saya sendiri menganggap ini hal yang sudah keterlaluan, karena melanggar SOP kesejahteraan hewan," tegasnya.

Ia pun juga menyoroti proses pengawasan di internal PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkhusus di Stasiun Purwosari Solo yang bisa meloloskan pengiriman hewan seperti dalam video viral tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved