Viral Bajaj di Solo

Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam

Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo 

Ringkasan Berita:
  • Bajaj Maxride kembali beroperasi di Solo setelah sempat dilarang Pemkot, kini berbekal STNK resmi
  • GM Bajaj menegaskan operasional sah berdasar Permenhub 12/2019 dan 13/2023, sama seperti transportasi online
  • Mulai besok, 14 pengemudi siap jalan dengan plat hitam, setelah sebelumnya hanya mengantongi STCK

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menegaskan bahwa pihaknya beroperasi dengan plat hitam karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.

“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo, Kamis (20/11/2025).

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Budi menjelaskan, keberadaan Bajaj Maxride mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan atau tanpa rumah-rumah.

Sementara pasal 8 menjelaskan rumah-rumah sebagai ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

Menurutnya, bajaj yang digunakan termasuk kategori tanpa rumah-rumah karena penutup yang dipakai bersifat semi-permanen.

“Aturannya sama dengan transportasi online lainnya. Kalau dilihat rumah-rumah itu kan bangunan permanen di atas benda bergerak. Itu bisa dibuka. Kalau definisi tanpa rumah-rumah,” terang Budi.

Selain itu, bajaj juga masuk kategori angkutan sewa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

“Bajaj secara regulasi sama seperti dengan transportasi online lainnya. Kami menggunakan regulasi aturan pemerintah. Sama dengan yang digunakan transportasi online,” jelas Budi.

Budi mengakui sempat ada kekurangan saat uji operasional, salah satunya penggunaan kendaraan yang baru mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Namun kini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah keluar sehingga operasional bisa berjalan sesuai aturan. 

“Kemarin ada surat edaran ditujukan ke kita mungkin ada kekurangan kita masih menggunakan STCK. Sekarang STNK sudah keluar, dengan STNK keluar udah sama dengan transportasi online lainnya untuk beroperasi di satu wilayah,” katanya.

Mulai esok hari, setidaknya 14 pengemudi akan kembali beroperasi dengan STNK resmi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved