Pelecehan Mahasiswi UNS saat Main Game

Kasus Mahasiswi UNS Solo Dilecehkan saat Main Game: 2 Pelaku Mahasiswa Aktif Cuma Diskors 1 Semester

Dari empat orang terlapor dalam kasus ini, dua orang masih berstatus mahasiswa aktif, sementara dua lainnya merupakan alumni UNS Solo.

TribunSolo.com
BERI SANKSI PELAKU - Ilustrasi kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Seorang mahasiswi UNS Solo diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh teman-temannya sendiri. Dari 4 orang pelaku, 2 diantaranya merupakan mahasiswa aktif, sedangnya sisanya alumni. 2 pelaku yang masih aktif sebagai mahasiswa mendapatkan sanksi berupa skorsing satu semester. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satgas PPK UNS menetapkan empat orang sebagai pelaku pelecehan terhadap mahasiswi dengan modus permainan truth or dare.
  • Dua pelaku berstatus mahasiswa aktif dijatuhi sanksi larangan mengikuti kegiatan akademik satu semester serta tetap wajib membayar UKT.
  • Dua pelaku alumni diwajibkan membuat surat permohonan maaf tertulis dan dilarang mengajukan beasiswa lanjutan di UNS.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua pelaku pelecehan terhadap mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS) yang masih berstatus mahasiswa aktif hanya dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester.

Keduanya termasuk dalam empat orang yang ditetapkan sebagai pelaku oleh Satuan Tugas Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan (PPK) UNS.

Ketua Satgas PPK UNS, Ismi Dwi Astuti, menyampaikan bahwa seluruh terlapor telah menerima sanksi administratif tingkat sedang setelah terbukti melakukan pelecehan dengan modus permainan truth or dare.

Baca juga: PENYEBAB Mahasiswi UNS Solo Korban Pelecehan Belum Didampingi Psikolog : Harus Permintaan Sendiri

"Ya, 4 terlapor sudah mendapatkan SK sanksi administratif tingkat sedang," jelas Ismi saat dihubungi TribunSolo.com melalui pesan singkat, Senin (5/1/2026).

Ismi menjelaskan, dari empat terlapor tersebut, dua orang masih berstatus mahasiswa aktif, sementara dua lainnya merupakan alumni UNS.

"2 masih berstatus sebagai mahasiswa dan 2 lainnya sdh berstatus alumni," lanjut dia.

Sanksi bagi Pelaku

Untuk dua mahasiswa aktif, sanksi yang dijatuhkan berupa larangan mengikuti seluruh kegiatan akademik selama satu semester, yakni periode Februari–Juli 2026. 

Selain itu, keduanya tetap diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tidak diperbolehkan mengajukan peninjauan ulang biaya kuliah.

"Intinya tidak diijinkan mengikuti kegiatan akademik pada semester Februari-Juli 2026, wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis, wajib membayar UKT dan tidak berhak mendapatkan peninjauan ulang UKT pada semester Februari-Juli 2026," urai Ismi.

Baca juga: KRONOLOGI Pelecehan Seksual Mahasiswi UNS Solo, Dipaksa Buka Baju Saat Main Game Truth or Dare

Sementara itu, dua terlapor yang telah berstatus alumni dijatuhi sanksi berupa kewajiban membuat surat permohonan maaf tertulis serta larangan mengajukan beasiswa studi lanjut di UNS selama satu semester.

"Untuk yang sudah lulus (alumni). Wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis, dan tidak berhak mengajukan dan mendapatkan beasiswa studi lanjut alumni untuk semester Februari-Juli 2026," pungkasnya.

Terkait identitas korban maupun para terlapor, Ismi menegaskan pihak kampus tidak akan mengungkapkan secara detail demi melindungi hak dan privasi semua pihak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved