Viral Bajaj di Solo
Daftar 5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Melintas Siap Ditilang!
Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.
Ia menjelaskan, bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi.
“Alasan pemasangan di lokasi tersebut karena bajaj ini angkutan kawasan. Jalur tersebut merupakan jalan prioritas, khususnya arteri. Mereka dianggap nanti akan menjadi hambatan lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satlantas juga akan memanfaatkan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik di Kota Solo.
| Dishub Solo Tambah Rambu Larangan Melintas Bajaj : Bermula dari Aduan Masyarakat, Ada Ancaman Tilang |
|
|---|
| Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride |
|
|---|
| Bajaj Maxride Masih Beroperasi, Pemkot Solo Bakal Perbanyak Rambu Larangan : Nekat Jalan Ditilang |
|
|---|
| DPRD Solo Desak Dishub Surati Kemenhub Soal Aturan Bajaj : Cegah Aksi Lanjutan, Ini Urusan Perut |
|
|---|
| Becak Listrik Bakal Beroperasi di Solo Dilirik Penyedia Aplikasi, Respati Ardi: Tarif Harus Adil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Viral-Bajaj-Maxride-mulai-beroperasi-3.jpg)