Aksi Solidaritas Ojol

BREAKING NEWS : Tok! 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 Divonis Bebas

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
VONIS BEBAS - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo saat ditemui pasca sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang. Ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo, divonis bebas.
  • Hal itu terjadi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang.
  • Ketiga terdakwa bisa bernapas lega, di mana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo, divonis bebas.

Hal itu terjadi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang.

Ketiga terdakwa bisa bernapas lega, di mana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Kasus Kerusuhan Solo: Saksi Ahli Nilai Tak Ada Unsur Provokatif dari Ketiga Terdakwa

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita.

Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, sama pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Dipastikan Tak Ada Niat Buat Kerusuhan

Meski dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram, tetapi dari pertimbangan yang lain, penyampaian aspirasinya sebagai wujud kebebasan berfikir dilindungan dalam HAM namun bukan kepentingan absolut, karena harus memperhatikan batasan-batasan untuk menjamin hak asasi manusia orang lain, dan kepentingan publik.

Terdakwa tidak ada niat untuk membuat kerusuhan, namun hanya aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dari aksi di Jakarta.

Baca juga: Tangis Terdakwa Pecah saat Pledoi di Sidang Kerusuhan Solo, Ingat Ibu Sakit

Tujuan dibuat flyer untuk aksi solidaritas menyalakan lilin di Ngarsopuro, namun gagal terlaksanakan karena terjadinya kerusuhan.

"Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup," jelas Majelis Hakim.

Massa Sambut Gembira

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved