Aksi Solidaritas Ojol
BREAKING NEWS : Tok! 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 Divonis Bebas
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Atas putusan tersebut, massa yang datang pun bersorak-sorai menyambut vonis bebas yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.
Baik Daffa, Bogi maupun Hanif pun tak bisa menyembunyikan rasa haru mereka. Tangis pun pecah di ruang sidang bersamaan dengan pembacaan vonis tersebut.
Sebagai informasi, perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.
Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.
(*)
Terdakwa
Sidang Kerusuhan Solo
Kerusuhan
Solo
Vonis
Pengadilan Negeri Surakarta
TribunBreakingNews
Breaking News
| Botok Kawal Sidang Putusan Kasus Kerusuhan Solo, Bantah Cari Panggung : Solidaritas Sesama Aktivis! |
|
|---|
| Di Bawah Guyuran Hujan, 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo Akhirnya Keluar Usai 5 Bulan Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Botok, Aktivis Pati yang Hadiri Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo, Sempat Orasi |
|
|---|
| Pesan 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo Pasca Divonis Bebas: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran |
|
|---|
| Ujung Kasus Kerusuhan Solo 2025 : Pelukan, Air Mata, dan Senyum Tak Tertahankan Ketiga Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/VONIS-BEBAS-Tiga-terdakwa-kasus-Kerusuhan-Solo-29-Agustus-2025-silam-divonis-bebas.jpg)