Aksi Solidaritas Ojol

BREAKING NEWS : Tok! 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 Divonis Bebas

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
VONIS BEBAS - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo saat ditemui pasca sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang. Ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim. 

Atas putusan tersebut, massa yang datang pun bersorak-sorai menyambut vonis bebas yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Baik Daffa, Bogi maupun Hanif pun tak bisa menyembunyikan rasa haru mereka. Tangis pun pecah di ruang sidang bersamaan dengan pembacaan vonis tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved