Wacana Kebijakan WFH ASN

Hemat BBM, Fraksi PDIP DPRD Solo Usulkan Pangkas Operasional dan Kandangkan Mobil Dinas

Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP, Honda Hendarto mengusulkan pemangkasan mobil dinas hingga 50 persen.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI. Mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati Ardi - Astrid Widayani saat diparkir di DPRD Surakarta. Keduanya mendapatkan mobil dinas baru Innova Zenix berwarna putih. DPRD Solo mengusulkan pemangkasan operasional dan kandangkan mobil dinas. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Surakarta mengusulkan pemangkasan operasional mobil dinas hingga 50 persen untuk menghemat BBM di tengah kenaikan harga minyak global.
  • Selain itu, mobil dinas diusulkan dikandangkan di kantor di luar jam kerja agar penggunaan BBM lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan.
  • Kebijakan ini tetap mempertimbangkan pengecualian bagi OPD dengan mobilitas tinggi serta pejabat tertentu yang membutuhkan kendaraan operasional.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta, Honda Hendarto, mengusulkan pemangkasan operasional mobil dinas hingga 50 persen demi menghemat bahan bakar minyak (BBM).

Ia juga mengusulkan agar mobil dinas dikandangkan di luar jam kerja.

“Apakah tidak lebih efektif apabila pemerintah kota melakukan sebuah kebijakan menghemat BBM, efisiensi saja BBM 50 persen dari anggaran yang ada saat ini,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penghematan BBM menyusul konflik Iran vs Israel-AS yang mengakibatkan harga minyak naik. Sejumlah kebijakan dilakukan mulai dari work from home (WFH) hingga penggunaan sepeda.

Namun, Honda berpendapat pemangkasan mobil dinas merupakan langkah yang lebih efisien. Perhitungan penghematan BBM bisa lebih terukur.

“Itu akan lebih efektif dan lebih bermanfaat. Hasil efisiensi bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lain, sekaligus efisiensi BBM 50 persen dengan pertimbangan tertentu,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto.
HEMAT BBM. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta, Honda Hendarto. Dia mengusulkan pemangkasan operasional. (TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI)

Tak Semua OPD Diberlakukan 

Meski begitu, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberlakukan sama.

Sejumlah OPD seperti Dishub dan Satpol PP yang secara intens menggunakan kendaraan bisa dikecualikan.

“Satpol PP dan Dishub yang memang operasionalnya sangat intens keliling wilayah itu juga menjadi pertimbangan. OPD yang operasionalnya betul-betul hampir setiap saat di lapangan mestinya juga punya pertimbangan sendiri, tidak asal 50 persen,” jelasnya.

Selain memangkas operasional mobil dinas, ia juga mengusulkan agar mobil dinas bisa dikandangkan di luar jam kerja. Dengan begitu, penggunaan BBM di luar aktivitas yang tidak relevan dengan pekerjaan bisa diminimalisasi.

“Lebih efektif lagi, langkah kedua, semua mobil operasional Pemerintah Kota harus ada di kantor. Tidak boleh dibawa pulang,” tuturnya.

Baca juga: Soal Rencana WFH ASN, DPRD Solo Usul Pengetatan Penggunaan Mobil Dinas dan Laporan Efisiensi Jelas

Menurutnya, pemerintah memiliki fasilitas memadai untuk mengandangkan mobil dinas. Balai Kota Solo bisa dimanfaatkan jika kantor tidak cukup menampung mobil dinas.

“Semua harus standby di kantor. Kalau kantor tidak punya garasi, taruh di balai kota, kalau mau membuat kebijakan seperti itu,” tuturnya.

Dengan begitu, anggaran yang dihemat bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lain.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved