Driver Ojol di Solo

Keluhan Ojol di Solo, Aplikator Masih Potong 30 Persen Meski Perpres Sudah Diteken

Ojol di Solo mempertanyakan pengaruh perpres yang diteken Presiden Prabowo. Sebab, potongan aplikator masih 30 persen.

Tayang:
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
ILUSTRASI- Belasan ojol di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (29/8/2025). Ojol di Solo mempertanyakan dampak Perpres, sebab potongan dari aplikator masih 30 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 27/2026 yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, namun Garda Soloraya belum melihat detail klausulnya.
  • Hingga 6 Mei 2026, driver ojol di Solo mengaku belum merasakan dampak, potongan masih mencapai 30 persen.
  • Garda meragukan efektivitas aturan karena sebelumnya pelanggaran Permenhub dibiarkan, serta penyusunan Perpres dinilai tidak melibatkan perwakilan driver.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Namun, Ketua Umum Garda Soloraya Bambang Wijanarko mengaku belum melihat secara rinci klausul dalam perpres tersebut.

Selain itu, hingga Rabu (6/5/2026) pihaknya belum merasakan dampak dari perpres ini.

Hingga kini para driver masih dipotong hingga 30 persen oleh aplikator.

“Sampai hari ini pun terkait dengan potongan yang diterima oleh driver itu masih sama mas belum ada perubahan. Jadi menurut kami apakah dengan acara Perpres kemarin itu hanya untuk meredam aksi kita. Terutama ya ini kaitannya dengan buruh juga ya,” ungkapnya.

AKSI DEMO - Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi mengangkut penumpang meski dilarang, di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya respons pemerintah.
ILUSTRASI - Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026). Mereka mengeluhkan potongan dari aplikator yang masih 30 persen. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Banyak Pelanggaran Terjadi

Sebelumnya, aturan potongan aplikator diatur dalam Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

Menurutnya, dari ketetapan ini saja banyak pelanggaran yang terjadi.

“Sekelas Permenhub aja sudah dilanggar oleh aplikator bahkan sudah sudah hampir ya 5 sampai 6 tahun ini enggak ada sanksi dan sebagainya. Nah harapan kami tentu dengan adanya perpres kami sangat gembira lah kita syukuri cuma fakta di lapangan belum tentu seperti yang disampaikan Pak Prabowo,” terangnya.

Baca juga: Bingungnya Warga Hingga Ojol Lihat Antrean SPBU di Solo Penuh, Tak Sepakat Ada Kenaikan BBM

Ia pun meragukan perpres kali ini akan berjalan efektif menekan aplikator untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojek online.

Apalagi dalam penyusunannya sama sekali tidak melibatkan perwakilan driver.

“Terkait dengan Perpres Nomor 27 tahun 2026 kalau dari Garda kita melihatnya seperti ini Perpres itu aturan yang seolah olah muncul begitu saja di Hari Buruh. Menurut kami itu masih abu abu mas karena apa? Satu dari pihak ojol tidak dilibatkan di dalam merumuskan Perpres itu. Kalau memang potongan 8 persen itu memang jadi atau sudah diketok dengan yang pasti dengan tanda tangan Prabowo terus klausul klausul di dalamnya kan. Kita juga enggak tahu juga,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved