Penjualan Miras di Solo
Satpol PP Bakal Sisir Belasan Outlet Miras Tanpa Izin di Solo, Minta Data dari DPRD dan Ormas
Miras tak berizin akan dicek langsung Satpol PP. Mereka akan turun ke lapangan sesuai dengan temuan dari anggota DPRD Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Solo akan menindaklanjuti temuan outlet miras tak berizin dengan meminta data detail dari DPRD dan ormas sebelum turun ke lapangan untuk verifikasi.
- Pengawasan terkendala sistem perizinan pusat (OSS), terutama jika izin tidak sesuai rekomendasi daerah, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
- Jika terbukti melanggar, seperti tanpa izin, tanpa cukai, atau tanpa NIB, pelaku usaha akan ditindak. Pemkot juga mengkaji potensi kebocoran pajak daerah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan segera bergerak dengan mendatangi lokasi sejumlah outlet penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tak berizin seperti temuan dari Komisi II DPRD Solo.
Terkait temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menegaskan pihaknya bakal segera mengambil sikap tegas.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meminta data terperinci atas temuan yang disampaikan oleh anggota dewan maupun laporan dari organisasi masyarakat (ormas) yang sempat melakukan audiensi.
Didik menerangkan, langkah pertama yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah dengan menelusuri benar tidaknya terdapat pelanggaran peredaran miras tersebut.
"Kami minta datanya terlebih dahulu. Setelah itu, akan kami dalami langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riilnya seperti apa," ungkap Didik melalui telepon.
Sementara terkait jenis-jenis perizinan peredaran miras, Didik menyebut bahwa ada beberapa kategori tergantung pada golongan kandungan alkoholnya.
Perizinan tersebut, dikatakan Didik, berasal dari pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Sedangkan untuk kategori golongan B dan C, terdapat aturan lebih ketat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Didik tak memungkiri bahwa ada mekanisme perizinan miras yang diverifikasi atau perizinannya langsung melalui lembaga atau pemerintah pusat dengan mengurus melalui program Online Single Submission (OSS).
Sistem Perizinan Jadi Tantangan
Sistem perizinan tersebut pun diakui Didik menjadi salah satu tantangan dalam pengawasannya di lapangan.
Ia tak memungkiri adanya perizinan dari tingkat pusat yang tak sesuai rekomendasi pemerintah daerah kerap menyulitkan dalam hal penindakannya.
"Kalau izinnya dari pusat, tentu kami perlu koordinasi lebih lanjut. Tapi kalau di lapangan ditemukan tidak sesuai, misalnya tidak punya izin sama sekali, tidak bercukai, atau tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), itu jelas menjadi dasar untuk penindakan," jelas Didik.
Baca juga: Belasan Siswa SMKN 1 Mojosongo Boyolali Pesta Miras hingga Tawuran, Kepergok Polisi
Terkait pengawasannya tersebut, Didik mengaku pihaknya bakal bekerja sama dengan dinas teknis yang berwenang dalam penerbitan izin, termasuk instansi yang menangani pajak daerah.
Mengenai temuan Komisi II DPRD Solo, Didik juga menyebut adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak barang dan jasa tertentu, merujuk pada Perda 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Minuman Keras dan Perwali Kota Surakarta 12/2009 tentang Pembinaan dan Monitoring terkait Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
"Bisa jadi dari sisi pajaknya belum optimal, lalu ditelusuri ke perizinannya. Ini yang akan kami cek bersama," kata Didik.
Meski demikian, ia memastikan akan segera melakukan pendataan dan pengecekan lapangan secara menyeluruh.
"Intinya, kami akan telusuri dulu secara detail. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kami tindak," tegas Kasatpol PP Kota Surakarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kades-jual-miras.jpg)