Driver Ojol di Solo

Driver Ojol Solo Keluhkan Double Order Bikin Rugi, Antar 2 Pesanan Dibayar Tak Penuh

Praktik di lapangan membuat driver bekerja lebih banyak, tetapi penghasilannya tidak sebanding dengan tenaga dan risiko yang ditanggung.

Tayang:
TribunSolo.com/ Andreas Chris
AKSI OJOL - Ratusan driver ojek online (Ojol) di Kota Solo menggelar aksi protes dengan konvoi dan unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025) pagi. Aksi dari para driver berbagai aplikator berbeda tersebut dimulai dengan berkumpul di Plaza Manahan 

Ringkasan Berita:
  • Garda Soloraya menilai sistem double order merugikan driver ojol karena harus mengantar dua pesanan dengan bayaran minim.
  • Driver mengaku potongan aplikator di lapangan masih mencapai 20 hingga 30 persen meski sudah ada Perpres pembatasan komisi.
  • Para ojol mendesak pengesahan UU Transportasi Online agar memiliki perlindungan hukum dan sanksi tegas bagi aplikator.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem double order yang digadang-gadang bisa menambah penghasilan driver ojek online justru dinilai makin memberatkan para pengemudi.

Driver harus mengantar dua pesanan sekaligus, namun bayaran tambahan yang diterima disebut jauh dari kata layak.

Keluhan itu disampaikan Ketua Umum Garda Soloraya, Bambang Wijanarko.

Menurutnya, praktik di lapangan membuat driver bekerja lebih banyak, tetapi penghasilannya tidak sebanding dengan tenaga dan risiko yang ditanggung.

Baca juga: Perpres Baru Diklaim Tak Sejahterakan Driver, Ojol Solo Tuntut Pengesahan UU Transportasi Online!

“Kalau dari food kita terima Rp 7.200 itu kalau kita dapat double order double order itu logikanya kita terimanya kan 72 kali 2 dengan jarak sekitar 4 km ya. Otomatis kita terima Rp 14.400 tapi yang kita terima kadang cuman Rp 10.000, kadang cuman dari Rp 7.000 ditambah Rp 2.000. Jadi potongannya itu ugal-ugalan sekali. Jadi enggak masuk akal bagi driver," kata dia.

Bagi Bambang, sistem tersebut terasa tidak adil.

Driver harus menyelesaikan dua pengantaran dalam satu waktu dan tidak dibayar full dua orderan, sementara konsumen tetap membayar penuh untuk masing-masing layanan.

“Kita ini melakukan 2 job melakukan 2 pengantaran, tapi hanya dibayar satu pengantaran plus 2.000. Sedangkan customer bayarnya full,” jelasnya.

Masih Pertanyakan Implementasi Perpres Baru

Keluhan soal double order itu menambah panjang daftar persoalan yang dihadapi driver ojol.

Hingga kini, para pengemudi masih mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Menurut Bambang, aturan tersebut belum terasa dampaknya di lapangan. Para driver bahkan masih mengeluhkan potongan pendapatan yang mencapai 20 hingga 30 persen.

“Selama Undang-Undang Transportasi ini belum ada otomatis secara regulasi ataupun secara kedudukan ojol ini masih sangat lemah walaupun sudah ada permenhub terus yang terbaru Perpres Nomor 27. Jadi menurut kami kalau memang itu betul-betul diwujudkan terus implementasi ke daerahnya seperti apa. Aturan itu kan harus turun ke bawah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya aturan potongan aplikator diatur lewat Permen 667 dengan batas maksimal 15 persen. Kemudian berubah menjadi Permen 1001 dengan skema 15 persen ditambah 5 persen.

Namun di lapangan, menurutnya, angka potongan justru jauh lebih besar.

Baca juga: Berkah Musim Haji, Petugas Asrama Donohudan Boyolali Ini Jadi PNS di Tengah Tugas Layani Jemaah

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved