PLTSa Putri Cempo Solo

Kendala Lahan dan Bau Jadi Hambatan Pengurangan Sampah ke TPA Putri Cempo di Solo

Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo pasca sanksi open dumping masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KENA SANKSI - Open Dumping TPA Putri Cempo, belum lama ini. Pemerintah Kota Solo mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah. 

Ringkasan Berita:
  • Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo di Solo masih belum optimal dan baru mencapai sekitar 10–20 persen sejak penerapan sanksi open dumping pada 30 Maret 2026. 
  • Camat Pasar Kliwon, Ari Wibowo, menyebut kendala utama terletak pada keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
  • Pemerintah kecamatan terus melakukan edukasi melalui tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling)

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo pasca sanksi open dumping masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Pengurangan volume sampahnya pun belum maksimal. 

Hingga kini, pengurangan volume sampah baru mencapai sekitar 10-20 persen sejak sanksi dijatuhkan pada 30 Maret 2026.

Baca juga: Sebulan Lebih Sanksi Open Dumping Berlaku, Pengurangan Sampah Baru 10-20 Persen

Baca juga: Pembatasan Area di TPA Putri Cempo Solo, Pemulung Minta Tetap Diperbolehkan Memulung Sampah Baru

Camat Pasar Kliwon, Ari Wibowo, mengungkapkan salah satu hambatan utama adalah keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di lingkungan masyarakat.

“Ada yang mungkin 10-20 persen. Mereka kendalanya lahan untuk pengolahan,” ujarnya.

Menurut Ari, pengolahan sampah organik membutuhkan area khusus yang cukup luas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.

“Seperti kompos harus satu tempat yang kosong. Terus juga kalau memelihara bebek, maggot, lele itu juga bau diprotes dan sebagainya,” terangnya.

Selain persoalan lahan dan bau, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah juga masih menjadi tantangan. Pemerintah kecamatan pun terus menggencarkan edukasi melalui tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling).

“Di Gajahan kita pantau ada yang tidak melakukan pemilahan. Sampahnya sembarangan tidak diplastiki. Kami edukasi tim saberling. Kita pantau. Jadi jangan sampai orang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.

Ari berharap sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diolah langsung oleh masyarakat sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA Putri Cempo semakin berkurang.

“Harapan kita meningkat hanya yang residu,” jelasnya. 

Pemkot Disanksi KLH

 Pemerintah Kota Solo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Pemerintah pun memfokuskan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar Rp 9,3 miliar untuk menangani sampah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved