PLTSa Putri Cempo Solo
Kendala Lahan dan Bau Jadi Hambatan Pengurangan Sampah ke TPA Putri Cempo di Solo
Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo pasca sanksi open dumping masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Tri Widodo
Ringkasan Berita:
- Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo di Solo masih belum optimal dan baru mencapai sekitar 10–20 persen sejak penerapan sanksi open dumping pada 30 Maret 2026.
- Camat Pasar Kliwon, Ari Wibowo, menyebut kendala utama terletak pada keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
- Pemerintah kecamatan terus melakukan edukasi melalui tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo pasca sanksi open dumping masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Pengurangan volume sampahnya pun belum maksimal.
Hingga kini, pengurangan volume sampah baru mencapai sekitar 10-20 persen sejak sanksi dijatuhkan pada 30 Maret 2026.
Baca juga: Sebulan Lebih Sanksi Open Dumping Berlaku, Pengurangan Sampah Baru 10-20 Persen
Baca juga: Pembatasan Area di TPA Putri Cempo Solo, Pemulung Minta Tetap Diperbolehkan Memulung Sampah Baru
Camat Pasar Kliwon, Ari Wibowo, mengungkapkan salah satu hambatan utama adalah keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di lingkungan masyarakat.
“Ada yang mungkin 10-20 persen. Mereka kendalanya lahan untuk pengolahan,” ujarnya.
Menurut Ari, pengolahan sampah organik membutuhkan area khusus yang cukup luas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
“Seperti kompos harus satu tempat yang kosong. Terus juga kalau memelihara bebek, maggot, lele itu juga bau diprotes dan sebagainya,” terangnya.
Selain persoalan lahan dan bau, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah juga masih menjadi tantangan. Pemerintah kecamatan pun terus menggencarkan edukasi melalui tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling).
“Di Gajahan kita pantau ada yang tidak melakukan pemilahan. Sampahnya sembarangan tidak diplastiki. Kami edukasi tim saberling. Kita pantau. Jadi jangan sampai orang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Ari berharap sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diolah langsung oleh masyarakat sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA Putri Cempo semakin berkurang.
“Harapan kita meningkat hanya yang residu,” jelasnya.
Pemkot Disanksi KLH
Pemerintah Kota Solo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Pemerintah pun memfokuskan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar Rp 9,3 miliar untuk menangani sampah.
| Sebulan Lebih Sanksi Open Dumping Berlaku, Pengurangan Sampah Baru 10-20 Persen |
|
|---|
| Fraksi PDIP DPRD Solo Usul Pemkot Beli Hasil Pemilahan Sampah Warga |
|
|---|
| Sampah Tak Diangkut Potensi Picu Masalah, DPRD Solo Peringatkan Risiko Pencemaran Lingkungan |
|
|---|
| Sampah Tak Terpilah di Solo Terancam Tak Diangkut, Fraksi PDIP DPRD Ingatkan Pemkot Wajib Ambil |
|
|---|
| Pembatasan Area di TPA Putri Cempo Solo, Pemulung Minta Tetap Diperbolehkan Memulung Sampah Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Open-Dumping-TPA-Putri-Cempo-belum-lama-ini.jpg)