Penjualan Miras di Solo

Diminta Tutup Semua Outlet Miras, Pemkot Solo Belum Ambil Sikap

Satpol PP belum bisa menjawab ratusan masa yang melakukan aksi. Mereka akan mengkonsultasikan tuntutan tersebut ke Wali Kota.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo untuk mendesak pemerintah menutup seluruh outlet minuman keras (miras) yang beroperasi di Kota Solo.
  • Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono menerima aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Wali Kota Solo Respati Ardi.
  • Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah pengusaha miras. Beberapa outlet disebut menjual minuman beralkohol di luar kategori perizinan yang dimiliki.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan warga menggelar aksi agar pemerintah menutup semua outlet minuman keras (miras).

Mereka menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026).

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Solo belum mengambil sikap apa pun.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono yang menerima perwakilan massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Solo Respati Ardi.

“Tugas saya menerima. Kami sampaikan ke beliau,” ungkap Didik.

Tuntutan ini menyusul adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha miras.

Sejumlah outlet diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di luar kategori perizinan yang sudah dikantongi.

TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Hasil Sidak DPRD Solo

Ketua Komisi II DPRD Surakarta Agung Harsakti Pancasila mengatakan pelanggaran ini masih ditemukan di sejumlah outlet.

“Izinnya ada yang blong-blongan, ada yang A saja. Bermacam-macam pelanggarannya,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang masih lemah membuat pelanggaran masih kerap ditemui.

Ia pun menunggu keberanian pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

“Kalau saya kira masih lemah. Tergantung pemerintah kota berani menindak atau tidak,” terangnya.

Baca juga: Ratusan Warga Gelar Aksi, Minta Semua Outlet Miras di Solo Ditutup

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko mengakui sebanyak tujuh outlet memang belum mengantongi izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) kategori B (5-20 persen) dan C (20-55 persen).

“Berita 17 yang belum berizin itu enggak benar. Sepuluh sudah berizin untuk kategori SKPL-B dan C. Rata-rata A sudah punya semua. Yang B dan C kan yang di atas 5 persen untuk kadar alkoholnya. Jadi yang sudah berizin untuk SKPL-B dan C itu 10. Kemudian data permohonan izin baru untuk penjualan minuman beralkohol yang sudah masuk ke kami itu tujuh,” jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, meski baru mengantongi SKPL-A mereka sudah menjual miras dengan kategori sedang hingga tinggi yakni B dan C.

“Yang mungkin wine dan yang di atas 5 persen kan mungkin juga ada. Mereka buka karena punya SKPL-A. Kalau dia punya SKPL-A itu kemungkinan, jika diduga, ya juga dia menjual yang B dan C, namun ini kan ranahnya Satpol PP,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved