Penjualan Miras di Solo
Ratusan Warga Gelar Aksi, Minta Semua Outlet Miras di Solo Ditutup
Peredaran Miras di Solo kini disoroti. Warga menggelar demo di Balai Kota Solo agar peredaran miras di Solo diberantas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo untuk menolak legalisasi outlet minuman keras (miras) dan meminta seluruh tempat penjualan miras ditutup.
- Koordinator aksi Burhan Hilal menilai legalisasi miras membahayakan generasi muda. Massa meminta pemerintah menghentikan seluruh peredaran miras.
- Massa menyebut saat ini sudah ada 10 outlet miras legal di Solo, sementara sejumlah outlet lain masih dalam proses perizinan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026).
Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Kita menolak legalisasi outlet miras di Kota Surakarta,” ungkap Koordinator Aksi Burhan Hilal, Rabu (20/5/2026).
Pihaknya sempat bertemu sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Solo.
Namun, mereka belum bisa memberikan keputusan untuk menindaklanjuti tuntutan ini.
“Karena tidak langsung bertemu Bapak Wali Kota, sehingga dari perwakilan pemkot tidak bisa memberikan pernyataan apa pun. Hanya menerima surat tuntutan saja,” jelasnya.
Menurutnya, legalisasi peredaran miras membahayakan generasi muda.
Menghentikan Peredaran Miras
Maka dari itu, ia meminta pemerintah menghentikan semua peredaran miras.
“Kita mintanya seperti itu, tutup semua dulu sampai benar-benar ada perda yang dibuat. Karena jelas miras membahayakan. Ilegal saja membahayakan, apalagi legal. Bayangkan anak Anda legal minum minuman keras,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada 10 outlet yang menjual miras secara legal.
Baca juga: Jangan Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Kota Solo! Satpol PP Bakal Sisir Belasan Outlet Miras
Sementara itu, outlet lain masih dalam proses penerbitan izin.
Ia meminta outlet yang sudah mengantongi izin agar dicabut izinnya. Sedangkan outlet miras yang belum berizin, ia meminta pemerintah tidak menerbitkan izin baru.
“Cabut karena sudah ada 10 diizinkan, ini mau diizinkan 8. Satu tidak perpanjang. Makanya kita tolak total. Kita sudah audiensi, kita sudah bersurat ke Wali Kota Surakarta. Seandainya 7 hari belum ada, kami akan adakan lagi,” jelasnya. (*)
| Jangan Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Kota Solo! Satpol PP Bakal Sisir Belasan Outlet Miras |
|
|---|
| Lampu Hijau dari Respati, Pemkot Solo Bakal Tindak Outlet Miras Tak Berizin |
|
|---|
| Dewan Syariah Kota Solo Tuntut Pemerintah Hentikan Penjualan Miras Tak Berizin |
|
|---|
| Satpol PP Bakal Sisir Belasan Outlet Miras Tanpa Izin di Solo, Minta Data dari DPRD dan Ormas |
|
|---|
| Pemkot Solo Dikritik, Banyak Outlet Jual Miras Tanpa Izin, Pengawasan Dinilai Lemah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Demo-miras-732.jpg)