Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Serentak 2018

Lagi, Panwaslu dan Satpol PP Solo Copot Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng 2018 Bermasalah

"Hari ini kita tertibkan di tiga wilayah dulu," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Petugas Satpol PP Solo dan Linmas memberedeli poster paslon Gubernur Jateng di tiang listrik di wilayah Serengan, Solo, Senin (7//5/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Tim petugas Satpol PP dan Panwaslu Kota Solo menggelar lagi operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilgub Jateng 2018.

Sejak Senin (7/5/2018) pagi, dilakukan penertiban di tiga dari lima wilayah kecamatan di Solo, yakni Pasar Kliwon, Laweyan, dan Serengan.

"Hari ini kita tertibkan di tiga wilayah dulu," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.

"Besok penetirban APK digelar di (wilayah Kecamatan) Banjarsari dan Jebres," ujarnya menambahkan.

Spanduk paslon Cagub Jateng dicopot dari kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kemlayan, Serengan, Solo, Senin (7/5/2018) pagi.
Spanduk paslon Cagub Jateng dicopot dari kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kemlayan, Serengan, Solo, Senin (7/5/2018) pagi. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Baca: Dua Hari Operasi Alat Peraga Kampanye Pillgub Jateng 2018, Ini yang Disita Satpol PP Solo

Dia menerangkan, penertiban ini merupakan penertiban ketiga.

Wujudnya, sama engan penertiban pertama pada 1-2 Maret 2018 dan kedua pada 10-11 April 2018 lalu.

Yakni, sama-sama menyasar APK kedua Paslon yang dipasang tidak sesuai aturan.

Antara lain  spanduk Paslon, poster, hingga bendera Parpol tak bernomor urut dipasang di tempat umum, fasilitas umum, dan persimpangan jalan.

Baca: Ganjar Pranowo Pamer Video Dipijat, Kaus yang Dikenakan Sahabatnya Bikin Gagal Fokus

Adapun dalam operasi penertiban hari ini, para  petugas Satpol PP, Linmas dan Polisi Militer Denpom IV/4 Solo menyisir hingga ke perkampungan.

Sspanduk Paslon yang terpasang di Pos Kamling pun diberedeli.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo,  Arif Darmawan,  mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Baca: Salah Menyebut RA Kartini Lahir di Rembang, Sudirman Said Minta Maaf

Antara lain, mengatur larangan semua atribut kampanye dipasang di lokasi terlarang white area dilarang.

"Jika nantinya kembali melanggar ketentuan, maka APK akan ditertibkan lagi,” katanya menegaskan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved