Diduga Gelapkan Sertifikat, Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Ini Dilaporkan Sopir Becak ke Polisi
Sampai kemudian pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Kuasa hukum korban, Haryo Anindito, mengatakan, pihaknya bersama korban telah mendatangi SPJ sebanyak tiga kali untuk menebus sertifikat Prawoto yang dipegangnya.
Namun usaha penebusan sertifikat dengan membayar Rp 5 juta hasil iuran tetangga Prawoto selalu ditolak SPJ.
Baca: Ada 5 Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada 2018, Polri Siapkan Pasukan Tambahan
“Klien kami hendak menebus gadai sertifikat yang tidak ia nikmati, tapi ditolak oleh SPJ dengan meminta uang utuh Rp 20 juta miliknya kembali,” ujar Haryo.
Karena itulah pihaknya kemudian membuat laporan ke pihak berwajib terhadap AS yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo dengan Nomor Laporan B/284/ V/ RES.1.11/ 2018/ Reskrim," ujarnya.
"Kami prihatin dengan kondisi Bapak Prawoto yang merupakan warga miskin tapi masih ditipu," kata dia.
Ia berharap kepolisian capat menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan benar. (*)