Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengacara Korban Sebut Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Kuasa hukum Prawoto, Haryo Anindito, mengatakan mantan Kades Sanggrahan AS berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Advokat Haryo Anindito (kiri) selaku kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan sertfikat tanah, Prawoto (kanan), difoto di Solo, Minggu (9/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Dusun Ngronggah RT 04/ RW 08, Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Prawoto (48) Maret 2018 lalu melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Sanggarahan berinisial AS ke Polres Sukoharjo.

Kala itu AS dilaporkan melakukan penipuan dan menggelapkan sertifikat tanah milik Prawoto, seorang sopir becak.

Perkembangan kasus itu, Minggu (9/12/2018), kuasa hukum Prawoto, Haryo Anindito, mengatakan bahwa  AS kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

"Setelah pak Prawoto melapor ke Polres itu pada bulan Mei 2018, Polres melakukan penyelidikan selama 4 bulan," katanya kepada Tribunsolo.com  Minggu (9/12/2018) siang.

Diduga Gelapkan Sertifikat, Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Ini Dilaporkan Sopir Becak ke Polisi

Hingga pada bulan Oktober 2018, pengaduan korban (Purwanto) ditingkatkan menjadi laporan polisi dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

"Berdasarkan bukti bukti, keterangan saksi saksi di penyelidikan laporan dan hasil penyidikan, hingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Pada tanggal 27 November 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidika (SP2HP), berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I).

Selanjutnya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penelitian (tahap I) sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Kuasa Hukum Sopir Becak Korban Dugaan Penipuan Mantan Kades di Sukoharjo Kirim Surat ke Kapolri

Namun penjelasan Adkovat Haryo Anindito tentang status hukum AS sebagai tersangka, belum bisa dikonfirmasi oleh TribunSolo.com.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat dihubungi TribunSolo.com melalui ponsel, Minggu Sore, tidak merespons.

Adapun informasi yang diperoleh TribunSolo.com, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat ini bermula pada 2008 lalu.

Saat itu Prawoto meminjam uang Rp 400 ribu kepada AS dengan jaminan sertifikat tanah HM No.3486 seluas 115 meter persegi.

Mantan Kades di Polokarto Ini Diikat Lalu Hartanya Dirampok oleh 4 Pria yang Pura-pura Beli Bekatul

Lalu, pada 2011 Prawoto melunasi utangnya sebesar Rp 400 ribu kepada AS.

Namun, sertifikat  jaminannya tetap ditahan dengan alasan aman disimpan AS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved