Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bos PT KAS Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Klaten Jelaskan Dari Awal Dirinya Tak Berniat Menipu

Sedangkan untuk produk jamu dirinya mengaku memang belum ada perijinan sehingga bahan jamu tersebut belum dapat beredar.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Bos PT KAS, Al Farizi saat digelandang menuju ruang pemeriksaan Polres Klaten, Rabu (17/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bos PT Krishna Alam Sejahtera (KAS), Al Farizi membeberkan dirinya sejak awal tidak pernah berniat untuk menipu.

"Niatnya saya awalnya memang tidak menipu karena memang sudah bikin akte ke notaris," katanya saat jumpa pers di Polres Klaten, Kamis (18/7/2019) siang.

"Perijinan sendiri hanya menunggu ijin edar saja," katanya.

Selama ini dirinya memberi keuntungan mitra hanya dari uang pendaftaran.

Sedangkan untuk produk jamu dirinya mengaku memang belum ada perijinan sehingga bahan jamu tersebut belum dapat beredar.

"Tapi ini karena ijin edarnya tidak segera keluar jadinya ya diputar saja," katanya.

Aksi tersangka Al Farizi ini bukan yang pertama kali.

Melalui pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan dirinya pernah ditahan di Yogyakarta dengan kasus yang sama.

Pada tahun 2017 di kota Purbalingga tersangka pernah membuat PT dengan nama Sekar Jagad hingga kembali membuka PT bernama Krisna Alam Sejahtera pada 2019 di Klaten.

Polisi Temukan Uang Tunai Rp 3 Miliar di Rekening Bos PT KAS yang Tipu Warga dengan Investasi Bodong

Bos PT KAS Klaten Tertangkap, Kapolres Klaten Minta Korban Investasi Bodong Tak Main Hakim Sendiri

Bos PT KAS Yang Tipu Ribuan Korban dengan Investasi Bodong di Klaten Akhirnya Tertangkap

Korban investasi bodong ini tidak hanya dilakukan di Klaten.

Korban juga tersebar di beberapa wilayah lainnya seperti Yogyakarta, Sleman dan Purbalingga.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3 Miliar lebih dari rekening Al Farizi.

Polisi juga menyita sertifikat deposito senilai Rp 65 Miliar, namun sertifikat ini palsu.

Ada juga beberapa dokumen kendaraan, kartu identitas seperti KTP dan SIM.

Polisi juga menyita STNK Kendaraan tiga unit mobil.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved