CPNS 2018
Sudah Tentukan Formasi CPNS 2018 yang Mau Dilamar? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lalui
Pemerintah telah mengumumkan secara serentak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah mengumumkan secara serentak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Pengumuman penerimaan CPNS 2018 bisa di akses di portal sscn.bkn.go.id atau pun masing-masing portal instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.
Untuk penerimaan CPNS 2018 ini, total terdapat 76 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS 2018 dengan total formasi yang dibuka sebanyak 238.015 formasi.
Mengutip dari laman Kominfo.go.id, hingga Kamis (20/9/2018) kemarin, ternyata baru 29 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 43 Pemerintah Daerah yang mengunggah data syarat dan formasi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id
BKN mengimbau agar seluruh instansi yang belum mengunggah data dan syarat formasi segera mengunggahnya di sscn.bkn.go.id
Setelah mengetahui formasi yang disediakan lantas tahapan apa yang harus dilalui peserta?
Setelah menetukan pilihan formasi yang dilamar berikut ini langkah yang harus kamu lakukan dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftar CPNS 2018:
1. Membuat akun SSCN
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal SSCN dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Caranya dengan melakukan registrasi di kanal Registrasi di portal sscn.bkn.go.id
Sayangnya saat ini pembuataan akun belum bisa dilakukan karena pendaftaran CPNS 2018 belum dimulai.

Pendaftaran CPNS 2018 dijadwalkan dibuka paling cepat pada 26 September mendatang.
2. Menyiapkan Dokumen
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2018, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Setidaknya ada lima dokumen yang wajib kamu siapkan ditambahkan dokumen tambahan yang dipersyarakan masing-masing formasi.
• H-5 Pendaftaran CPNS 2018, Ini Formasi CPNS dari 30 Kementerian yang Sudah Diumumkan