Kasus Dugaan Penipuan First Travel
Di Persidangan, Para Agen Beberkan Alasan Tertarik Gabung First Travel
Sejak bergabung, Dewi bisa menjaring 671 jemaah dengan total uang jemaah sebanyak Rp 5,8 miliar.
TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Sebanyak enam orang saksi yang merupakan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dihadirkan dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa yang merupakan bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018).
Keenam saksi itu yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, Martono, Setia Ningsih Handayani, Puspitasari, dan Surya Yustina.
Dewi Gustina, mengaku tertarik bergabung dengan First Travel ketika bertemu dengan Andika Surachman.
Saat itu, Dewi mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta.
Baca: Pengacara Terdakwa First Travel Sebut Aset Kliennya Bisa Capai Lebih dari Rp 200 Miliar
Kepada Dewi, Andika menyampaikan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh jika bergabung menjadi agen First Travel.
Selain keuntungan-keuntungan yang diperoleh, Andika menyebutkan penghargaan-penghargaan yang diterima First Travel.
"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusaahaan terbaik karena mendapatkan perhargaaan."
"Kemudian saya bergabung menjadi agen pada 5 Desember 2015," kata Dewi di ruang persidangan.
Dewi pun mulai tertarik.
Apalagi, Dewi sendiri menggunakan jasa First Travel untuk berangkat umrah.
Baca: Hari Ini Sidang Kasus First Travel Dilanjutkan, Agendanya Pengajuan Eksepsi dari Para Terdakwa
Dari situlah keyakinannya semakin bertambah untuk menjadi agen.
Sejak bergabung, Dewi bisa menjaring 671 jemaah dengan total uang jemaah sebanyak Rp 5,8 miliar.
Namun sayangnya, hanya 329 jemaah yang diberangkatkan.