Todung Mulya Lubis Dampingi Rohayani Dianggap Langgar UU, Tagar 'Pecat Todung' Jadi Trending Topik
Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Merasa dirugikan akibat rokok, salah satu warga, Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk.
Tak tanggung-tanggung, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia untuk memuluskan langkanya.
Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Baca: Rohayani Tuntut 2 Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun, Cynthia Pernah Menang Gugatan Rp 236 Triliun
Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Kesanggupan Todung menjadi pengacara Rohayani ternyata dirasa kurang tepat.
Hari ini Senin (12/3/2018), kata kunci 'PecatTodung' menjadi trending topik di akun sosial media Twitter.
Pemilik akun @KomunitasKretek mengungkapkan alasan mengapa mereka meminta 'PecatTodung'.
Hal ini dikarenakan Todung dengan jabatannya sebagai Duta Besar Norwegia dianggap telah melanggar sumpah jabatan.
Akun @TributeToKretek juga mengungkapkan hal yang sama.
"Sesuai sumpah jabatan Duta Besar pertanggal 20/2/2018, Todung seharunya tidak lagi melaksanakan profesinya selama memangku jabatan tersebut"
"Faktanya, pada tanggal 9 maret 2018 Todung Mulya Lubis masih menjalankan profesi advokat mewakili kliennya Rohayani (50) mensomasi dua perusahaab rokok nasional," tulis akun tersebut.
"Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut " isi pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca: Sidang Perceraian, Abdee Slank dan Kuasa Hukum Kompak Tak Hadir
Banyak warganet yang juga ikut membuat tweet menggunakan kata kunci tersebut.
@Ratnaclara_: kita sama-sama tahu bahwa Todung saat ini telah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia merangkap Islandia. Tentu menjadi pertanyaan besar: apakah boleh seorang duta besar melakukan kerja-kerja seperti ini? #PecatTodung.
@ibilarrambany : Inget nih, Bang @TodungLubis kalo emang rokok itu barang haram, madlorotnya banyak dan ga punya manfaat, ya tuntut tuh pemerintah buat ngehapus pabrik rokok dan tembakau dari Nusantara. Berjuang ga sebercanda itu, Bhaaang. #PecatTodung.
@BemUINJakarta : Dalam Sumpah Jabatan Duta Besar dinyatakan bahwa Duta Besar yang diangkat dilantik tersebut akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan dalam menjalankan tugas jabatan menjunjung tinggi etika #PecatTodung.
(*)