RS Dr Oen Solo Gelar Problematika Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Era Keterbukaan Informasi
Serta mengajak tenaga pelayanan kesehatan untuk menguraikan permasalahan selama melayani dan bersama-sama mencari solusinya.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Daryono
Adapun rencana pembangunan tersebut meliputi kemudahan akses fasilitas dan layanan RS, pengaturan pelayanan pasien, layanan unggulan baru, layanan kesehatan, pembuatan informasi edukasi kesehatan, pengembangan layanan alternatif - preventif, serta upaya pemberian perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan RS.
Setelah sambutan dari Direktur Utama kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MHKI DIY),M Endriyo Susila.
Pada seminar kali ini, RS mengundang M Luthfie Hakim, anggota Kompartemen Hukum PP PERSI dan konsultan hukum RS yang juga merupakan pengurus MHKI Pusat.
M Luthfie Hakim menyampaikan materi mengenai Rahasia Kedokteran vs Keterbukaan Informasi dalam Perspektif Hukum.
Dalam sesi ini dijelaskan mengenai dasar hukum yang mengatur rahasia kedokteran, ruang lingkup rahasia kedokteran, serta kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi pembukaan rahasia kedokteran.
Berkaitan dengan keterbukaan informasi, Luthfie memaparkan tentang pasal pasal yang relevan dengan larangan pengambilan rekaman audio, audio visual atau video, atau foto di area RS.
Baca: Lagi, Panwaslu dan Satpol PP Solo Copot Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng 2018 Bermasalah
Dilanjutkan dengan pemateri dari keperawatan yaitu Tri Susilowati, yang memaparkan mengenai Dokumentasi Keperawatan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Beliau menyampaikan seputar dokumen keperawatan yang berhubungan dengan rekam medis.(*)