Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru

BREAKING NEWS: Tolak Eksekusi, Penghuni Kentingan Baru Solo Bikin Barikade Hadang Ekskavator

Puluhan warga Kentingan Baru membuat pagar hidup manusia. Mereka menghadang ekskavator yang hendak merobohkan bangunan di sisi tengah Kentingan Baru.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Barikade penghuni Kentingan Baru Solo menolak pengosongan lahan, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan penghuni Kentingan Baru membuat pagar hidup manusia dengan berjajar di gang masuk Kentingan Baru.

Mereka menghadang ekskavator yang hendak merobohkan bangunan di sisi tengah Kentingan Baru.

Mereka menolak pergi sembari memprotes eksekusi ini.

Eksekusi bangunan di Kentingan Baru kembali dilanjutkan, Rabu (19/12/2018).

Ada Eksekusi Lanjutan di Kentingan Baru, Jl KH Masykur Solo Ditutup

Ratusan pekerja dari pemilik lahan sudah bersiap dilokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Jl KH Maskur Solo atau di belakang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditutup demi kelancaran eksekusi.

Sebelumnya pengosongan bangunan sudah dilakukan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) lalu.

Eksekusi pertama merobohkan setidaknya lima bangunan di sisi selatan.

Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru Sebut Surat Tanah tak Bisa Buktikan Hak Sepenuhnya atas Tanah

Namun langkah tersebut mendapatkan penolakan dari para penghuni lahan.

Hingga kini, blokade akses jalan juga masih dilakukan oleh warga dengan memasang pagar bambu dan seng.

Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.

Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.

Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo Dikecam Karena Tanpa Pemberitahuan

Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.

Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.

Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved