Tilang Elektronik di Kota Solo
Rabu (13/2/2019) Ini Satlantas Polresta Solo Memulai e-Tilang, Termasuk di 61 Titik Lampu Merah
Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Termasuk, memanfaatkan 61 CCTV di lapangan.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) hari ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Pantauan TribunSolo.com, salah satu hal menarik dari sistem ini adalah dipergunakannya puluhan kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik.
Ada 66 CCTV yang disebut-sebut pasang di berbagai titik, lima di antaranya berada dalam kewenangan daerah lain, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tutur Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/2/2019).
• Sukseskan e-Tilang, 20 Petugas Disiagakan 24 Jam di Ruangan Khusus Milik Satlantas Polresta Solo
Adapun jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol) pihak yang melanggar.
"Kemudian, surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
AKP Suryo Wibowo menegaskan, kebijakan e-Tilang tersebut diterapkan agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
• Dari Ruang Inilah, e-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diproses Satlantas Polresta Solo
Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.
Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.
Mengenai lima CCTV di lima titik di luar kewenangan Polresta Solo, pihaknya menyebut ada di simpang 4 Gejikan, Adi Soemarmo, Colomadu, Taman Sari dan Tugu Boto.
Berikut ini daftar 61 CCTV untuk e-Tilang yang berada dibawah kontrol ruang Trafic Managemen Center (TMC) Polresta Solo :
1. R. Monitoring
2. Tugu Lilin