Pemilu 2019
Polda Jateng: Di Soloraya Banyak Ditemukan Knalpot Brong, Padahal Soloraya Terkenal Santun
"Di Soloraya ini lebih banyak ditemukan knalpot brong, padahal Soloraya terkenal santun," jelasnya mempertanyakan.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polda Jateng memberi pengarahan pada Ketua Partai Politik (Parpol) se-Soloraya dan tim pemenangan Capres-Cawapres di Hotel Megaland, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/4/2019).
Adapun dari Polda Jateng dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksa, Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto dan jajaran lain.
Dalam pemaparannya saat pengarahan, Rudy juga mememperlihatkan foto dan video dalam proyektor di antaranya bergambar sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi.
• Khusus Masa Kampanye, Penindakan Pemilik Sepeda Motor Berknalpot Brong Sampai Pemilu 2019 Selesai
"Ini lihat, masak knalpot motor diganti knalpot toa (pengeras suara), ya kita amankan," paparnya kepada puluhan peserta pengarahan.
"Ya ini namanya knalpot brong yang kita larang karena bikin dada sesak," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut Rudy menerangkan, pengarahan untuk menyosialisasikan aturan berkampanye tanpa knalpot brong saat konvoi yang dilakukan oleh pendukung selama rapat umum.
"Di Soloraya ini lebih banyak ditemukan knalpot brong, padahal Soloraya terkenal santun," jelasnya mempertanyakan.
• Polisi Beberkan Alasan Menilang Puluhan Motor Berknalpot Brong Milik Peserta Kampanye di Solo
Dia menambahkan, dengan diundangnya ketua parpol dan tim pemenangan capres dan cawapres kedua pasangan itu, agar kampaye akbar berjalan tertib.
Mengingat lanjut dia, di Solo akan ada kampanye akbar pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02 di Stadion Sriwedari.
"Nah ini pentingnya kita perlu duduk bersama, agar kampanye tidak ada knalpot brong," harap dia.
Penindakan Pemilik Sepeda Motor Berknalpot Brong Sampai Pemilu 2019 Selesai
Penindakan terhadap peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dipastikan dilakukan sampai gelaran Pemilu 2019 selesai.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor melanggar aturan dan mengganggu masyarakat, sehingga dipastikan penindakannya sampai berakhirnya Pemilu 2019.
Bahkan Polresta Solo lanjut dia, membuka layanan pengaduan jika ada konvoi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Ada layanan aduan lewat WhatsApp (WA) ke 081237700033, personel Polresta Solo akan segera meluncur," tuturnya, Selasa (2/4/2019) lalu.
• Tak Hanya Pemilik Sepeda Motor, Bengkel Pembuat Knalpot Brong Bakal Ditindak Tegas oleh Kepolisian
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak hanya penindakan secara langsung di lapangan.
Tetapi di kantor Satlantas Polresta Solo, pihaknya memberikan pembelajaran kepada pelanggar agar mengetahui perbuatannya yang dinilai melanggar aturan.
"Ya tidak hanya dikenai tilang, tetapi pelanggar itu harus memasang sendiri knalpot aslinya," ungkap dia.
"Karena kan sebenarnya pelanggar ini tahu salahnya, makanya harus diingatkan lagi," katanya menegaskan. (*)