UMK Jawa Tengah 2026

Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang

Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Ringkasan Berita:
  • Buruh di Klaten mengaku upah yang diterima hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, belum mampu membeli rumah
  • Sekretaris SBPS Klaten, Gama, menegaskan penghasilan buruh sering kali harus menopang seluruh keluarga
  • UMK Klaten terus naik dari Rp2.011.515 (2021) hingga Rp2.389.872 (2025), namun tetap dianggap kurang

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi ini membuat banyak buruh belum mampu mewujudkan kepemilikan rumah dari penghasilan yang diterima.

"Wah, amit-amit jauh sekali. Jadi kebanyakan pendapatan ini hanya untuk hidup," ujar Sekretaris Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS) Kabupaten Klaten, Gama, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.

Gama menjelaskan, penghasilan buruh saat ini memang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pokok, baik bagi pekerja yang belum berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga.

"(Upah) hanya untuk menyambung hidup saja, mencukupi kebutuhan sendiri dan kurang," ucap Gama.

BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Gama menambahkan, dalam banyak kasus satu orang buruh harus menopang seluruh anggota keluarga.

"Kalau buruh, misal saat ada anggota satu keluarga yang satu kerja itu menopang satu keluarganya. Kan begitu toh (kondisi saat ini)?," imbuhnya.

Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:

  • 2021: Rp 2.011.515
  • 2022: Rp 2.015.623
  • 2023: Rp 2.152.322
  • 2024: Rp 2.244.012
  • 2025: Rp 2.389.872

Di sisi lain, buruh di Klaten menyuarakan harapan agar skema Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 tidak menjerumuskan pekerja ke dalam tekanan pasar modal maupun pasar ekonomi.

"Skema UMK tahun 2026 ini, jangan sampai melemparkan buruh ke dalam pasar modal maupun pasar ekonomi," ujar Gama.

Menurut Gama, buruh adalah manusia yang kebutuhan hidupnya harus dipenuhi, bukan sekadar angka dalam perhitungan ekonomi.

"Jadi kita itu manusia yang apa? Yang dibutuhkan kan kebutuhan hidupnya. Kenapa skema pemerintah Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan RI) ini seakan-akan buruh itu angka, buruh itu komoditas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini apa indeksnya segini," tegasnya.

Gama menilai pendekatan berbasis indeks pertumbuhan ekonomi tidak akan membuat buruh sejahtera.

"Itu enggak bakal bikin masyarakat terutama kelas buruh itu sejahtera. Malah adanya tambah hutang," tambah Gama.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved