Pemilu 2019
Fahri Hamzah Setuju Situng Diaudit karena Tak Ada dalam Undang-Undang
Fahri Hamzah menyoroti tidak adanya landasan hukum yang mengatur soal Situng di dalam Undang-Undang.
"Oleh karena itu perlu sistem ini diaudit agar tuduhan bahwa ini berpola dan hanya menguntungkan paslon tertentu itu bisa dihindarkan," kata Sandiaga Uno di Bandung, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (6/5/2019).
• Sidang Praperadilan Kasus Romahurmuziy Digelar Hari Ini
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan permasalahan di situng KPU ini ke Badan Pengawas Pemilu.
BPN meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Situng hanya alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat terkait penghitungan suara kepada masyarakat.
Jika ditemukan kesalahan entry data, hal itu bukan berarti curang, melainkan human error.
KPU justru meminta publik untuk ikut aktif mengawasi Situng, supaya entry data dipastikan benar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Tak Ada di Dalam Undang-Undang, Fahri Hamzah Setuju Situng Diaudit