Update Sidang MK Terbaru
Soal Ma'ruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan
Mahfud MD angkat bicara soal permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang Ma'ruf Amin yang dianggap sebagai pejabat BUMN.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres.
Meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.
Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.
"Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," sambungnya.
• Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Hasyim menyebut, apa yang diyakini oleh pihaknya bukan muncul begitu saja.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi, KPU mengklarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan calon.
KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.
Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.
"Itu yang paling penting. Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," ujar Hasyim.
(*)